Selasa, 02 Oktober 2012

Balas Dendam DPR Terhadap KPK, Dengan Menyulitkan Pembagunan Gedung KPK Baru

Balas Dendam DPR Terhadap KPK, Dengan Menyulitkan Pembagunan Gedung KPK Baru


JAKARTA-Koalisi Penegak Citra Parlemen yang terdiri atas IBC, ICW, TII, MTI, PSHK, dan Fatayat NU menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebaiknya tidak mencari-cari alasan untuk menghalangi anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebab, anggaran itu sebetulnya sudah disetujui pemerintah dan DPR sendiri pada APBN 2012. Anggaran pembangunan gedung tersebut sebesar Rp 72,8 miliar.

’’Jumlah itu hanya sekitar 4,7 persen dari seluruh usulan gedung baru untuk lembaga yudikatif yang ada. Namun, dalam praktiknya DPR justru tetap berupaya menghalang-halangi pencairan anggaran,’’ ujar peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Minggu (30/9).

KPK rencananya mengusulkan kembali anggaran ini pada 2013. Usulan anggaran ini, menurut Roy, lebih rendah dibanding institusi penegak hukum lainnya. Beberapa institusi yang lebih besar anggarannya, di antaranya Mahkamah Agung dengan usulan anggaran sekitar Rp 663,2 miliar, Polri dengan usulan sekitar Rp 556,7 miliar, dan Kejaksaan RI dengan usulan Rp 244, 2 miliar.

’’DPR meminta KPK memanfaatkan gedung milik pemerintah yang tidak terpakai, tapi ini sudah dimentahkan oleh pernyataan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang menyebut tidak ada lagi gedung yang bisa digunakan sesuai kebutuhan KPK,’’ sambungnya.

Gedung yang layak, kata dia, penting untuk memperlancar kinerja KPK. Jika DPR menghalangi anggaran gedung, sama saja dengan menghalangi KPK memberantas kasus korupsi. DPR diminta tidak berpikir subjektif semata dalam mengatur anggaran gedung untuk KPK. Sejauh ini dari catatan koalisi tersebut sembilan fraksi di DPR menolak pembangunan gedung KPK.


Tanda Bintang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi tanda bintang pada usulan anggaran pembangunan gedung baru KPK. Hal ini berarti usulan anggaran KPK senilai Rp 72, 8 miliar belum dapat dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012.

Menurut peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam hal ini berpotensi terjadinya korupsi dan mafia anggaran. Apalagi usulan dana itu sebelumnya sudah disetujui pemerintah dan Komisi III sendiri.

’’Dalam konstitusi tidak ada penggunaan tanda bintang untuk menahan anggaran. Itu justru melanggar undang-undang. Itu kesepakatan informal, yang bisa berpotensi korupsi jika disalahgunakan,’’ ujar Roy dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Minggu (30/9).

Sementara itu, menurut Apung Widadi, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) penggunaan tanda bintang oleh DPR tidak logis dan mengada-ada. DPR, kata dia, menggunakan arogansinya sebagai pengatur anggaran untuk melumpuhkan KPK.

’’Hampir semua fraksi di Komisi III menolak gedung baru KPK. Sekarang hanya masyarakat yang mendukung KPK,’’ paparnya.

Seperti diketahui, tanda bintang pembangunan gedung KPK ada sejak 2008. Kala itu KPK mengusulkan pembangunan gedung baru sebesar Rp 225,7 miliar, tapi Komisi III memberi tanda bintang pada anggaran program tersebut. Tahun ini, KPK kembali mengusulkannya dengan sistem penganggaran tahun jamak. Komisi III tetap bergeming, tetap membintangi anggaran gedung KPK.

Penolakan DPR tersebut mengundang simpati dari masyarakat. Koalisi dari lembaga swadaya masyarakat kemudian turun mengumpulkan koin untuk KPK yang mendapat respons positif dari masyarakat.

KPK Undang DPR
Daripada merevisi Undang-Undang KPK, lembaga antikorupsi itu justru meminta kepada anggota DPR agar mencarikan solusi terkait permasalahan gedung yang sudah full. Pasalnya UU No 30 tahun 2002 tentang KPK saat ini dinilai masih relevan dan tidak perlu diotak-atik.

’’Kalau ingin memperkuat KPK jangan merevisi UU, tapi carikan gedung baru agar kinerja KPK bisa maksimal,’’ ucap Johan Budi, Juru Bicara KPK kepada wartawan kemarin (30/9).

Jika tidak percaya, pihaknya meminta kepada anggota DPR yang terhormat agar sekali-kali menyempatkan waktu singgah ke Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebagai gambaran saat ini, sambungnya, ruang pemeriksaan yakni di lantai 7 dan 8 kondisinya sudah memprihatinkan.

’’Saking tidak adanya ruang, berkas dan arsip penyelidikan berjubel hingga lorong-lorong kantor dan tidak menyediakan sisa,’’ tandasnya.

Menurutnya pembangunan gedung mutlak diperlukan agar KPK dapat menambah pegawainya. Mengingat pengusutan kasus dugaan korupsi yang masuk ke instansinya tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia (pegawai) yang ada.

’’Jika ditambah pegawai, tapi belum ada gedung baru terus mau ditaruh di mana,’’ bebernya.
Sejauh ini, imbuh Johan, pihaknya sudah mencari sejumlah aset milik negara yang tidak dimanfaatkan tetapi semuanya sudah penuh. Dari sekian banyak gedung milik negara, tidak ada satupun yang tidak digunakan. Dan saat TNI memberikan solusi pemanfaatan rutan, sejumlah pihak justru menyerang balik KPK.

’’Padahal kita hanya menuruti solusi dewan agar mencari aset negara yang tidak terpakai,’’ jelasnya.
Sementara itu, praktisi hukum T. Nasrullah yang sering bolak-balik ke Kantor KPK saat dikonfirmasi membenarkan pernyataan Jubir KPK tersebut. Pasalnya Nasrullah yang menjadi penasihat hukum Angelina Patricia Pingkan Sondakh tersebut mengaku seringkali melihat begitu semrawutnya arsip di KPK karena ketiadaan ruang.

’’Setiap saya hendak mengunjungi klien, saya melihat arsip-arsip dan berkas penyelidikan tersebut berjubel hingga lorong-lorong,’’ bebernya kepada wartawan kemarin (30/9).

Menurutnya tidak salah jika, instansi pimpinan Abraham Samad tersebut memerlukan perluasan gedung untuk penyimpanan arsip sehingga tidak terkesan semrawut. ’’Saya disini tidak bicara soal gedung, tapi intinya jangan takut dengan revisi,’’ tukasnya.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPR RI Nudirman Munir berjanji akan mempertimbangkan permintaan KPK tersebut. Menurutnya selama ini banyak hal yang harus diprioritaskan selain gedung KPK. Politisi golkar tersebut mengaku saat ini masih terus menggodok soal gedung tersebut.

’’Masih banyak Kapolres dan Kapolsek yang tidak mempunyai kantor. Kita prioritaskan mana yang penting dulu,’’ katanya kepada wartawan usai diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, kemarin (29/9).

Pihaknya berjanji akan segera mencarikan solusi gedung tersebut jika anggaran sudah memadai dan penerimaan pajak dari Pemerintah sudah terlampaui. Selama ini, anggota DPR sedang mencarikan solusi lain yakni dengan menilik salah satu Gedung Kemenkumham yang mempunyai 26 lantai.
“Masak gedung setinggi itu semua disewakan semua. Nantilah kita carikan solusi,” janjinya.(sar/flo/jpnn)

Sumber : indopos.co.id
Balas Dendam DPR Terhadap KPK, Dengan Menyulitkan Pembagunan Gedung KPK Baru
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.