Aceng Akan Gugat Presiden SBY, MA dan Kemendagri Rp 5 Triliun!
Aceng Polhukam
"Jika dia gugat
balik hal itu sangatlah tidak elok, dan itu membuat dia di mata
masyarakat terkesan sebagai pejabat yang arogan," kata Musni, Jumat
(25/1/2013).
Musni
menjelaskan, dengan adanya putusan MA tersebut memberi sinyal kalau
pejabat publik tidak boleh main-main terhadap moralnya. Seorang pejabat
haruslah menjadi teladan bagi rakyatnya dan harus bersikap santun,
karena dia merupakan panutan publik.
"Perlu diingat hukum itu bukan hanya yang tertulis saja. Ada yang namanya norma, dan pejabat harus menjaga norma di masyarakat," ucapnya.
Musni juga
menganggap kalau gugatan Aceng senilai Rp 5 triliun semacam jurus babi
buta Aceng Fikri yang kemaruk kekuasaan. Dia menyatakan, apa yang
menimpa merupakan buah simalakama dari perbuatannya.
"Kalaupun
gugatan itu dilakukan saya yakin tidak akan dikabulkan, intinya
pemecatan Aceng bagian dari keputusan dari segi hukuman moral dan
sosilogis," tutur sosiolog ini.
Sumber: detik.com
Selamat malam, numpang baca2..
BalasHapus^^