Jumat, 25 Januari 2013

Aceng: Nikah siri, saya melaksanakan syariat Islam

Aceng: Nikah siri, saya melaksanakan syariat Islam

Aceng: Nikah siri, saya melaksanakan syariat Islam

Jurnal Harian - Bupati Garut Aceng HM Fikri belum bisa menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan pemakzulan dirinya, terkait nikah siri. Aceng merasa tak pernah bersalah ketika menikahi Fany Oktora (18), yang kemudian diceraikannya selama empat hari.

"Prinsipnya saya dalam konteks persoalan yang selama ini berkembang, bahwa saya melakukan syariat agama Islam yang saya yakini, itu dijamin dan ada dalam Al-Quran," kata Aceng di Hotel Panghegar Bandung, Kamis (24/1).

Oleh karenanya, atas putusan DPRD Kabupaten Garut dan MA yang mengabulkan permohonan pemakzulan, Aceng tegas menyatakan keberatan. Sebab yang dilakukan saat menikahi Fany bukanlah atas nama Bupati dan tidak ada yang dirugikan. Melainkan atas nama pribadi.

"Artinya yang menjadi keputusan DPRD dan MA saya masih belum bisa terima. Saya lakukan syariat Islam yang saya yakini," ujarnya.

Dia mengaku kecewa dengan keputusan-keputusan yang ada, tanpa memberikan surat pembelaan. Padahal usai mengutus dirinya mundur, MA harusnya melayangkan surat keberatan. Dia menilai MA diskriminatif.

"MA harusnya mengirimkan surat pembelaan. Katanya dari sekretarian MA sudah dikirim, tapi saya tidak ada," ungkapnya.

Menurutnya jelas ini syarat muatan politisasi. "Saya akan berjuang dan melakukan pembelaan. Karena Ini hak asasi saya," ujarnya.
[cob]
 
sumber : merdeka.com
Aceng: Nikah siri, saya melaksanakan syariat Islam
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.