Kamis, 24 Januari 2013

Aih, Aceng Harap-harap Cemas

Aih, Aceng Harap-harap Cemas

Jurnal Harian - BANDUNG, FOKUSJabar.com : Penasehat Hukum Bupati Garut Aceng H.M.Fikri, Ujang Sujai Toujiri mengaku saat ini masih menunggu keputusan dari MA (Mahkamah Agung) terkait pleidoi yang dibacakan pada Rabu (9/1) silam.
(Foto: Solihin)
(Foto: Solihin)

“Saat ini kita masih menunggu, jadi bukan ditolak PTUN kita, tapi menunggu dan semua bukan hanya pihak kita saja,” ujarnnya saat di hubungi FOKUSJabar.com melalui ponsel selulernnya, Minggu (20/1).

Pembelaan yang dilakukan kliennya kepada MA terkait pemakzulan dirinya oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Garut. Kini pihaknnya mengaku pasrah dengan keputusan apa pun yang akan dikeluarkan oleh MA.

Materi pembelaan itu meminta MA membatalkan permohonan para wakil rakyat untuk melengserkan Bupati Aceng karena  pemakzulan Bupati Aceng dinilai cacat hukum.

“Pelanggaran etika yang dilakukan Bupati Aceng hanya cukup sampai pemberian sanksi, tidak ke pemecatan. Pemecatan kepala daerah oleh dewan hanya bisa dilakukan bila terjerat pidana umum dan pidana khusus,” kata dia.

Dia menambahkan, bahwa surat pembelaan Aceng telah diterima Koordinator Restrasi Panitera Tata Usaha Negara Mahkamah Agung atas nama Christina Sri, dengan nomor register 01/BJT/I/01 P. KHS/Th. 2013. Proses uji materi ini akan dilakukan selama 30 hari ke depan dan dia bersama pihaknnya akan tetap menunggu.

“Saya hanya bisa menunggu keputusan MA. Lolos atau tidak (dimakzulkan), kita serahkan hakim di MA,” pungkasnya. (NOER)

sumber : fokusjabar.com
Aih, Aceng Harap-harap Cemas
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.