Akhirnya Angie Di Vonis 4 Tahun Penjara Dan Denda 240 juta
Polhukam posting pilihanJurnal Harian - Terdakwa kasus korupsi wisma atlit Hambalang Angelina Sondakh, divonis 4 tahun dan subsider 6 bulan penjara juga denda sebesar Rp 250 juta, lebih ringan dari putusan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Putusan ini dibacakan hakim ketua pengadilan Tipikor Sujatmiko. Meski sidang yang diagendakan dimulai pukul 13.00 WIB namun sempat tertunda hingga pukul 15.00 WIB dikarenakan printer yang sedang bermasalah.
Dalam sidang putusan ini, mantan Puteri Indonesia tahun 2001 juga mendapat dukungan dari para fans, adik kandung Alm. adjie Massaid, Reza Artamevia dan rekan-rekannya.
Setelah dibacakan putusan ini, Angie dan tim kuasa hukumnya berunding untuk menanggapi putusan hukum yang akan ia jalani. "Saya akan pikir-pikir dulu", ucap Angie. Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk segera menanggapi putusan tersebut.
[jurnalharian.com]