Senin, 28 Januari 2013

Mahfud MD: Putusan MA sudah final, Aceng jangan ngotot

Mahfud MD: Putusan MA sudah final, Aceng jangan ngotot

Mahfud MD: Putusan MA sudah final, Aceng jangan ngotot

Jurnal Harian - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Garut soal pemakzulan Bupati Aceng Fikri sudah tepat dan final. Karenanya, Aceng tak bisa menempuh upaya hukum lain lagi.

"Putusan MA itu sudah final. Tidak ada upaya banding lagi. Ya terserah Aceng. Masak kita kalah sama Aceng jangan ngotot saja. Ya terserah saja," ungkap Mahfud MD di sela-sela acara peringatan Harlah NU ke-87 di rumah dinas Bupati Magelang, Jl Letnan Tukiyat, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (27/1).

Mahfud menegaskan, salah besar jika Aceng mengatakan bahwa putusan MA tidak sesuai dengan aturan.

"Kan sudah ada. Sudah ada aturannya. Tidak ada di Indonesia tidak ada aturannya. Semua sudah ada dan gampang sekali penerapan kepada Aceng dan peraturan yang diputuskan MA sudah tepat dan tidak bisa dibawa ke MK. Itu urusan sepele," jelas Mahfud MD.

Menurutnya, beberapa aturan yang bisa diterapkan dalam pelanggaran pernikahan 'gelap' di antaranya adalah Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Peraturan Disiplin Pegawai dan Etika Pejabat.

"Sudah lengkap aturannya," jelasnya.

Lantas bagaimana jika Aceng mengadu ke MK? Mahfud menilai gugatan itu salah alamat. "Kewenangan MK itu hanya ada lima pelanggaran MK yang tidak mencakup soal perkawinan gelap bupati tidak ada. Kewenangan MK hanya lima. Satu yudicial review, kedua sengketa pemilu, ketiga sengketa antara lembaga negara, keempat pembubaran parpol dan kelima impeachment terhadap presiden. Cuma itu kewenangannya," tuturnya.
[dan]
 
sumber : merdeka.com
Mahfud MD: Putusan MA sudah final, Aceng jangan ngotot
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.