Nikahkan Lesbi, Kepala KUA Terancam Dipecat
Berita Nasional Heboh Dan Hot nasional posting pilihan
Jurnal Harian - Lolosnya
pernikahan pasangan sejenis di Kantor Urusan Agama (KUA) Seibeduk,
Batam, Kepulauan Riau dinilai sebagai sebuah kecerobohan.
Itulah yang
disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan. "Jika memang
terbukti (menikahkan pasangan sejenis), pecat Kepala KUA-nya. Ini
selain melanggar Syariat Agama Islam juga bertentangan dengan UU
perkawinan," kata Amidhan.
Adapun
UU yang dimaksudkan Amidhan adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, "Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria
dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga."
Untuk dapat menikah, pasangan calon pengantin harus mendapatkan
pengantar dari desa yang menerangkan jenis kelamin maupun statusnya.
Menurut Amidhan, petugas punya waktu 10 hari untuk meneliti
berkas-berkas persyaratan tersebut.
Jika
terbukti proses pernikahan sejenis ini menggunakan jalur ekspres, maka
dugaan kuat terjadi praktik suap. "Kalau tidak menggunakan surat
pengantar dari desa, kemungkinan mereka membayar sejumlah uang. Itu
artinya suap, sehingga terjadi pelanggaran berganda yakni pada suap dan
menikahkan pasangan sejenis," tambahnya lagi.
Kasus
Angga Soetjipto (23) dan Ninies Ramiluningtyas (41) ini memang baru kali
ini terjadi di Indonesia. Di dalam hukum agama, pernikahan sesama jenis
dilarang karena memang Tuhan tidak pernah menyetujui hal tersebut.
sumber : jawaban.com