UMP Naik, 10 Perusahaan Korea Hengkang
headlines PolhukamJurnal Harian - Kenaikan upah minimum yang tahun ini mencapai 43 persen di DKI Jakarta tampaknya mulai berdampak pada pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, menyatakan bahwa saat ini sudah ada 10 perusahaan garmen asal Korea Selatan yang berencana hengkang.
Sofjan menyatakan, perusahaan-perusahaan itu bersifat padat karya dengan rata-rata seribu pekerja di tiap pabriknya. "Kenaikan upah terlalu memberatkan mereka," ujarnya, Rabu, 23 Januari 2013.
Sofjan berharap, pemerintah pusat tidak sepenuhnya menyerahkan masalah pengupahan ini pada pemerintah provinsi.
Tanpa peran pemerintah pusat, Sofjan khawatir akan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh-buruh di berbagai daerah. Jumlahnya tak tanggung-tanggung. "Bisa sampai 1 juta orang menganggur nanti," katanya.
Hingga kemarin, proses penanganan penangguhan upah minimum provinsi terus berlangsung. Saat ini, dari 941 perusahaan yang mengajukan penangguhan, sebanyak 47 perusahaan telah diizinkan tidak membayar buruhnya sesuai standar UMP.
PINGIT ARIA
Sumber : tempo.co