Kamis, 21 Februari 2013

Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY

Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY

Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY  
Aceng HM Fikri. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

Jakarta - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri, berencana menggugat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait persetujuan pemakzulan dirinya. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah surat keputusan presiden tentang pemberhentian dirinya diterima. "Sekarang kita sedang menyiapkan berkas gugatan," ujar penasihat hukum Bupati Aceng, Ujang Sujai, kepada Tempo, Rabu, 20 Februari 2013.

Menurut dia, pemberhentian Aceng sebagai bupati dinilai cacat hukum. Alasannya karena keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam amar putusannya hakim hanya menyebutkan pendapat anggota dewan telah sesuai aturan.


Ujang menilai, putusan majelis hakim tidak konstitutif karena tidak bersifat menghukum seperti perintah eksekusi ataupun sanksi yang harus diterima Bupati Aceng akibat perbuatannya. Selain itu, hakim juga tidak menyertakan pertimbangan hukum. Padahal kajian hukum itu biasanya terlampir dalam putusan. Dalam pertimbangan itu, majelis hakim biasanya menyertakan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa atau terlapor.


Ujang menilai keputusan MA ini tidak bisa dijadikan landasan untuk memakzulkan Aceng. Apalagi usulan dewan untuk memberikan sanksi kepada Bupati Aceng sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tidak dikabulkan dan dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya. "Dalam aturan juga tidak ada sanksi jelas bila melakukan pelanggaran etika," ujarnya.


Karena itu, meski Presiden SBY telah menandatangani surat pemberhentian, Bupati Aceng tidak akan berhenti sebelum ada kekuatan hukum tetap. Aceng akan menjalankan tugasnya seperti biasa sampai adanya keputusan mengikat dari PTUN. "Dia akan menjalankan kewajibannya seperti biasa dan haknya juga harus tetap diberikan sebelum ada kepastian hukum," ujarnya. Simak heboh Bupati Aceng di sini.

SIGIT ZULMUNIR


Sumber : tempo.co
Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.