Demi Makan Gratis Pencuri Minta Divonis 2 Tahun, Dari 8 Bulan Penjara
Polhukam Trending TopikJakarta - - Cerita Supriyadi bukan rekaan. Pria sebatang kara berusia 20 tahun ini tidak terima jika dihukum 8 bulan dan meminta divonis lebih berat yaitu 2 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (6/2/2013), Supriyadi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh ini enggan buru-buru meninggalkan penjara.
"Saya sudah pening Pak di luar. Saya nggak punya rumah, saudara tidak ada. Mau kerja apa di luar? Pening saya. Kalau bisa, saya dihukum 2 tahun saja," kata Supriyadi.
Di Lapas, dia sehari bisa mendapatkan uang dengan mencuci penghuni lapas. Dia memperoleh upah Rp 1.000/baju dan dalam sehari minimal mengantongi Rp 10 ribu.
"Lumayan bisa buat beli rokok dan beli es teh di kantin lapas," kisah Supriyadi.
Untuk makan sehari-hari, perut Supriyadi pun ditanggung negara. Seperti pagi ini, dia diberi makan nasi dan sayur bening dengan lauk tempe goreng. Untuk makan siang, sayur bening diganti dengan sayur terong dengan lauk tempe goreng. Meski merasa nyaman, Supriyadi menolak jika dihukum hingga 10 tahun lamanya.
"Jangan 10 tahunlah Pak, cukup 2 tahun saja," pinta Supri menawar.
Supriyadi diadili karena masuk ke rumah tetangganya pada akhir 2012 lewat jendela dengan melepas kaca nako terlebih dahulu. Saat sudah masuk ke dalam rumah, seorang ibu terbangun dari tidur siangnya dan memergoki aksinya yang hendak mencuri. Supriyadi pun digelandang warga ke polisi.
Setelah diproses penyidikan, Supriyadi akhirnya duduk di kursi pesakitan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyadi didakwa melakukan percobaan pencurian sesuai pasal 365 jo 53 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut Supriyadi untuk dihukum 1 tahun penjara karena melakukan percobaan pencurian dan divonis 8 bulan penjara. Supriyadi memilih banding atas vonis ini.
(asp/try)
sumber : news.detik.com