Kamis, 07 Februari 2013

KPK Bantah Gantung Status Anas

KPK Bantah Gantung Status Anas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mem­bantah institusi yang dipimpinnya menggantung status hukum Anas terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Abraham menegaskan, penuntasan kasus Hamba­lang tetap menjadi salah satu fokus perha­tian KPK.

"Pendalaman kasus Anas sudah dilakukan dari dulu sampai sekarang. Tidak ada hubungan dengan pernyataan SBY. Kita masih terus dalami," kata Abraham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/2).

Abraham tidak merasa adanya tekanan terhadap KPK dalam kasus Hambalang. "Sama sekali tidak merasa ditekan. KPK bekerja profesional. Doakan saja. Tidak bisa saya pastikan sebulan atau dua bulan," imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Su­silo Bambang Yudhoyono  (SBY) meminta  KPK segera menuntaskan sejumlah ka­sus yang menimpa Ketua Umum PD, Anas Urba­ning­rum. Permintaan SBY cukup wajar, karena semakin lama ‘meng­gan­tung' status hukum Anas, maka citra PD bakal terus merosot.

Disinggung proses penyidikan KPK sudah pasti mengarah ke Anas, Abraham enggan berkomentar banyak. "Sekali lagi tunggu tanggal mainnya," ucapnya.

Dia mengungkapkan, KPK tinggal memperdalam beberapa keterangan dan bukti-bukti. Sayangnya dia tidak menyebut lebih lanjut soal itu. "Dua alat bukti jadi rahasia penyidik. Pada waktunya akan diuumumkan. Kita tinggal memperdalam. Kita harus mencocokkan alat bukti," tegasnya.

Dia juga menuturkan, lambatnya sejumlah kasus di KPK akibat perkara yang makin menumpuk serta tenaga yang kurang, termasuk pengusutan kasus Hambalang. "Ini soal keterbatasan tenaga penyidik di KPK yang hanya 50 orang. Tapi kami tidak lantas menjadikan alasan kekurangan tenaga penyi­dik," tuturnya.

Senada dengannya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan, penyelesaian kasus-kasus korupsi akan menjadi lebih cepat jika ada penambahan penyidik. "Penambahan 26 penyidik sekarang belum maksimnal. Idealnya 200 penyidik. Penyelesaian kasus-kasus terbantu dengan penambahan penyidik. Kasus apapun itu," kata Busyro.

Busyro juga menegaskan, KPK tidak diintervensi untuk menuntaskan kasus Hambalang. "Seingat saya sejak dulu tidak pernah ada intervensi Presiden kepada KPK. Pak SBY hanya menghimbau. Warga negara biasa saja bisa menghimbau KPK, itu hal biasa," ucapnya.

Dia menambahkan, KPK bekerja berdasarkan alat bukti. Sampai dengan saat ini, lanjutnya, belum ada bukti yang mengarah keterlibatan Anas. "Tidak bisa dipercepat juga tidak bisa diperlambat. Kuncinya dua alat bukti. Belum ada bukti yang mengarah ke Anas," tandasnya.



KPK Bantah Gantung Status Anas
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.