Siswi SMA di Kediri Dikeroyok, Ditelanjangi Lalu Difoto
Polhukam Trending Topik![]() |
Foto : lensaindonesia.com - Ilustrasi Korban pelecehan |
Setelah itu, pakaian yang melekat di tubuh gadis menis ini dilepas secapa paksa. Setelah dalam keadaan telanjang ia pun difoto.
Akibat kejadian itu, korban mengalami depresi. Sementara orang tuanya yang tidak terima, langsung melapor ke Mapolres Kediri Kota.
Informasi yang diperoleh dari Polres Kediri Kota, kejadian tersebut bermula saat ERM menjemput temannya bernama Tiwi dari rumahnya. Kemudian korban mengajak Tiwi pergi ke rumah Ika Maya (18) teman sekolahnya di Kelurahan Bujel, Kecamatan Kota Kediri.
Setibanya di rumah Ika, korban dan Tiwi kemudian masuk. Ika lantas mengajak korban ke dalam kamarnya. Ternyata, di dalam kamar sudah ada empat orang gadis, teman Ika. Mereka langsung menyerang korban beramai-ramai.
Karena kalah jumlah, ERM hanya bisa pasrah saat rambutnya gunting oleh para pelaku. Tidak hanya itu saja, para pelaku juga menghajar korban dengan cara menampar pipi dan mulutnya. Kemudian melepaskan baju korban, dan difoto oleh Ika.
Setelah puas menganiaya dan melecehkan, kemudian pelaku mengantar korban pulang. Saat berada di rumah, korban langsung mengurung diri di dalam kamar. Korban tidak berhenti menangis, meratapi kejadian yang sudah dialaminya tersebut.
Tangisan ERM terdengar oleh Mujiati (42) ibunya. Mujiati pun masuk ke kamar ERM. Ia sangat terkejut ketika melihat rambut anaknya sudah dalam keadaan terpotong pendek tak beraturan.
Mujiati pun meminta ERM berbicara berterus terang tetang apa yang sebenarnya terjadi. Sambil menangis, korban bercerita sudah dikeroyok oleh teman-temannya, dan dilecehkan.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, sudah menerima laporan korban. Pihaknya, juga sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dimintakan visum.
“Laporan korban sudah kita terima. Orang tuanya juga sudah kita mintai keterangan. Selanjutnya, para terlapor akan kita panggil untuk diperiksa. Jika, mereka terbukti bersalah, mereka bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” ungkap Surono, Jumat (01/02/2013).
Polisi tengah mencari keberadaan para terlapor. Mereka bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena akan dijerat dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.@ridwan.licom/bj
sumber : lensaindonesia.com