Rabu, 24 April 2013

Aceng Fikri Akhirnya Jadi Tersangka

Aceng Fikri Akhirnya Jadi Tersangka

Aceng Fikri Akhirnya Jadi Tersangka    
Aceng Fikri. ANTARA/Agus Bebeng

Bandung - Masih ingat Aceng Fikri? Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan mantan Bupati Garut Aceng Fikri sebagai tersangka dalam salah satu kasus yang dilaporkan mantan istrinya, Fany Oktora. Aceng dijerat pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama 9 bulan.

"Ya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk pasal penyerangan kehormatan di muka umum atau penghinaan kepada korban Fany," ujar juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dihubungi, Selasa, 23 April 2013. "Dugaan penghinaannya lewat kata-kata yang dia (Aceng) ucapkan di media televisi waktu itu."

Penetapan tersangka mantan Bupati Garut ini, kata Martinus, dilakukan penyidik setelah gelar perkara Rabu pekan lalu, 17 April. Gelar dilakukan setelah penyidik meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Padjadjaran dan ahli bahasa Indonesia Universitas Pendidikan Indonesia.

Para ahli bahasa, kata Martinus, menganalisis kata-kata Aceng dalam acara wawancara di sebuah stasiun televisi nasional. "Menurut keterangan ahli bahasa ini, kata-kata Aceng di televisi itu memang memenuhi unsur penghinaan, yang dalam KUHP disebut di pasal 310 ayat 1 dan 2," katanya.

Martinus menambahkan, sejauh ini polisi penyidik tidak menahan tersangka Aceng. "Karena ancaman hukumannya berdasarkan pasal 310 itu hanya 9 bulan, di bawah 5 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan kepada tersangka," kata dia.

Seperti diketahui, Aceng berurusan dengan hukum setelah secara siri menikahi Fani Oktora dan menceraikan wanita belia itu empat hari kemudian via pesan pendek. Akibat kasus ini, Aceng juga dimakzulkan dari jabatan Bupati Garut beberapa waktu lalu.

Selain pasal 310, kubu Fany mengadukan Aceng sebagai terduga pelaku penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan seperti diatur pasal 378 dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sang terlapor adalah Aceng HM Fikri. Aceng juga diadukan melakukan eksploitasi seks dan ekonomi terhadap Fany seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tak cuma itu, Aceng sempat dilaporkan karena diduga menipu dan menggelapkan duit Rp 250 juta yang disetor salah satu calon Wakil Bupati Garut pengganti Dicky Chandra. Namun, dalam kasus ini Aceng dinilai tak terlibat. Simak aksi Aceng Fikri di sini.

ERICK P. HARDI

Sumber : tempo.co
Aceng Fikri Akhirnya Jadi Tersangka
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.