Rabu, 24 April 2013

Perjalanan Panjang Menghukum Komjen Purn Susno Duadji karena Korupsi

Perjalanan Panjang Menghukum Komjen Purn Susno Duadji karena Korupsi

Susno Duadji (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Detik-detik eksekusi Komjen Purn Susno Duadji di rumahnya di Dago Pakar, Bandung, berlangsung menegangkan. Mantan Kabareskrim Polri ini selain harus menjalani sisa hukuman 3,5 tahun penjara, juga dihukum mengembalikan uang yang dikorup dalam pengamanan Pilkada Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp 4 miliar.

Dalam catatan detikcom, Rabu (23/4/2013):

29 September 2010

Susno duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dengan 9 dakwaan, dari suap hingga memperkaya diri sendiri.

10 Februari 2011

Susno dalam pemeriksaan di depan majelis hakim mengaku terlalu kecil kalau hanya korupsi Rp 500 juta.

"Terlalu kecil Rp 500 juta. Kalau mau saya ungkap Rp 13 triliun (kasus Bank Century-red), saya bawa lari," kata Susno Duadji.

14 Februari 2011

Susno mendengarkan tuntutan jaksa.

17 Februari 2011

Masa penahananan Susno habis. Susno lepas demi hukum jelang tengah malam pergantian hari.

24 Maret 2011

Susno dijatuhi hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Susno juga dijatuhi denda Rp 200 juta, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, mantan Kabareksirm itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Susno dijatuhi dalam perkara menerima suap Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara kedua, yaitu Susno memperkaya diri sendiri dari dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008. Susno dalam vonis ini terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 ini mengancam Susno dengan hukuman 20 tahun penjara.

11 November 2011

Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Susno.

22 November 2012

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komjen Susno Duadji.

19 Februari 2013

Susno membuat pernyataan ke media massa. "Saya sangat menghormati putusan pengadilan. Saya siap menerima dan melaksanakan semua prosedur dan tindakan eksekusi yang benar dan berdasarkan hukum yang jelas dan pasti," ujar Susno.

19 Maret 2013

Susno melaporkan tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan tindak pidana.

17 April 2013

Jaksa Agung Basrief Arief menyebut Susno Duadji segera dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA.

24 April 2013

Puluhan jaksa menyambangi rumah Susno di Dago Pakar untuk melakukan eksekusi. Pengacara Susno, Yusril Ihza Mahendra, yakin kliennya tidak bisa dieksekusi.


(asp/nrl)

Sumber : news.detik.com
Perjalanan Panjang Menghukum Komjen Purn Susno Duadji karena Korupsi
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.