Ternyata e-KTP Hanya Bisa Difotocopy Satu Kali Saja?
Heboh Dan Hot nasional Trending TopikKartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sudah mulai banyak digunakan. Secara keseluruhan e-KTP bagus, namun ada satu kendala yang dirasa cukup mengganggu, yakni e-KTP hanya bisa difotcopy satu kali saja.
Penegasan itu telah tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP.
Jika difotocopy secara berulang-ulang, maka “chip” yang penyimpan data e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca oleh perangkat komputer.
Ada satu set informasi vital yang tersimpan di dalam chip e-KTP dan hanya bisa dibaca melalui perangkat komputer, yakni kecocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sidik jari pemegang e-KTP. Kecocokan ini menjadi hal satu-satunya yang bisa membuktikan bahwa pemegang e-KTP adalah orang yang sesuai dan sah.
Nah, bisa dibayangkan bukan, apa yang akan terjadi bila chip e-KTP rusak dan tidak bisa dibaca lagi oleh perangkat komputer? Sederhananya, tidak berfungsi lagi.
Ini perlu semeton ketahui, terutama jika perangkat desa/camat lupa mengingatkan bahwa e-KTP hanya bisa difotocopy satu kali.
Masalahnya, sampai saat ini, sebagian besar semeton masih sering menggunakan fotocopy KTP untuk banyak keperluan, misalnya untuk urusan perbankan, legalitas, urusan di notaris, mengurus asuransi, berbobat di rumah sakit, mencicil barang, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.
Kendala itu diperparah lagi oleh kenyataan bahwa sampai saat belum tersedia perangkat atau alat khusus pembaca chip e-KTP (e-KTP reader) pada instansi-instansi yang mensyaratkan KTP sebagai salahsatu kelengkapan utama.
Melalui surat edaran yang sama, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, memang telah menginstruksikan ke seluruh unit kerja institusi pemerintah dan lembaga lainnya untuk segera menyediakan card reader (alat untuk membaca e-KTP) secepatnya. Namun pada kenyataannya sampai saat ini belum terwujud.
Jikapun segara tersedia, kemungkinan besar tidak akan menjangkau badan-badan non-pemerintah, misalnya: notaris, asuransi, dealer elektronik, dealer kendaraan, terutama sekali tukang kredit panci keliling yang juga butuh copy KTP sebagai syarat membeli secara mencicil.
Inilah masalah yang timbul ketika ide/konsep moderenisasi pelayanan publik tidak diimbangi dengan perencanaan dan persiapan yang matang. Akan mengalami kendala saat penerapan.
Yang pasti, butuh waktu, agar bisa berjalan dengan baik. Sambil menunggu kesiapan itu, mau-tidak mau, kita lah yang perlu kreatif dalam mencari solusi.
Bagaimana cara mengakali agar di satu sisi masih bisa menggunakan fotocopy KTP, namun tidak merusak chip e-KTP di sisi lainnya?
Jangan khawatir semeton, caranya sederhana: fotocopy e-KTP milik semeton satu kali saja—sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut—sehingga chip e-KTP nya tidak rusak.
Yang perlu disadari, ada kalanya hasil fotocopy tidak jelas, terutama jika menggunakan mesin fotocopy yang kondisinya sudah tidak layak. Atau sebaliknya, hasilnya terlalu gelap alias “melobor”. Pastikan hal ini tidak terjadi.
Mungkin semeton perlu ingatkan tukang fotocopy nya agar berhati-hati. Untuk fotocopy yang satukali ini hasilnya harus bagus, jelas dan tidak melobor. Mengapa?
Karena hasil fotocopy ini akan semeton gunakan untuk membuat fotocopy-fotocopy selanjutnya, sebut saja ini “master fotocopy”.
Kalau perlu, laminating hasil copy perdana ini, sehingga bisa dicopy lagi berulang-ulang dalam jangka waktu lama.
Dengan cara seperti itu, semeton tetap bisa menggunakan fotocopy KTP untuk berbagai keperluan, tanpa merusak chip e-KTP milik semeton sekalian.
Bagimana jika semeton terlanjur telah memfotocopy e-KTP berkali-kali?
Saran POPBALI.COM, untuk sementara jangan terlalu dipikirkan. Nanti jika alat pembaca e-KTP (card reader) telah tersedia, semeton bisa coba apakah bisa dipakai atau tidak.
Dari pengalaman penggunakan kartu ATM, kita tahu bahwa seringkali chip kartu ATM luntur, namun masih tetap bisa dipakai untuk menarik uang. Itu artinya, komputer yang tertanam di dalam mesin ATM masih bisa baca dengan akurat.
Untuk semeton yang kebetulan baru pegang e-KTP, ada baiknya mengindahkan himbauan agar tidak memfotocopy e-KTP secara berulang-ulang. Mungkin semeton juga bisa terapkan tips yang sudah disampaikan di atas.
Sumber : popbali.com