Selasa, 15 November 2011

Atut-Rano Tantang Bawaslu

Atut-Rano Tantang Bawaslu


Sidang Sengketa Pilkada Banten
JAKARTA-Pasangan Atut – Rano membantah semua tudingan telah melakukan kecurangan sebagaimana dituduhkan kedua pihak pemohon pa sangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazul Ju waini- Makmun Muzaki. Sebaliknya, kubu Atut –Rano menantang balik Bawaslu untuk membuktikan kecurangan-kecurangan yang dituduhkan itu. “Sejauh ini, keterangan Bawaslu masih sebatas ke terangan pemohon, bukan sebagai lembaga pengawas pemilu,” kata kuasa hukum pasangan Atut- Rano Arteria Dahlan, usai sidang lanjutan sengketa pemilhan umum Kepala Daerah (Pilkada) Provin si Banten2011 di Mahkamah Konstitusi, Senin (14/11). Menurut Arteria, sejauh dalam persidangan Bawas lu hanya menceritakan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Atut-Rano Sementara, pelanggaran yang dilakukan Wahidin seperti mengalungkan celurit, dipukuli, dipopor senjata dan lainnya tidak disebutkan di persidangan.’’Padahal, pihak yang lebih banyak melakukan bloking kampanye adalah pihak pemohon.
Karena itu, kami tantang Bawaslu untuk membuktikan temuan-temuan pelanggaran, dan kami juga menantang mereka menunjukkan dari temuan itu, siapa lebih banyak melanggar,’’ tegasnya. Salah seorang saksi terkait, Ahmad Kosasih menyatakan, pihaknya tidak pernah membuat komitmen dengan pihak manapun, apalagi menerima sesuatu dalam bentuk apapun seperti disangkakan penggugat. ’’Karena itu, kami minta pemohon untuk menunjukkan dalam sidang ini bukti-bukti konkret yang bisa membuktikan kami melakukan komitmen dengan pihak manapun atau menerima sesuatu,’’ kata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Setu, Tangerang Selatan, itu. Menanggapi permintaan itu, Hakim Ketua Mahfud MD langsung meminta kepada pemohon untuk menunjukkan adanya bukti-bukti sebagaimana disangkakan dalam petitumnya (gugatan).
Namun, tim kuasa hukum pemohon malah meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang saat itu tidak ada di ruang siding ’’Persidangan ini tidak bisa terus-menurus menunggu para kuasa hukum menghadirkan saksi-saksi. Kalau seperti ini terus tidak akan selesai sidang ini. Jadi terpaksa kami harus melanjutkan kepada saksi berikutnya saja,’’ tandas Mahfud. Saksi berikutnya, Subhan, akhirnya memberikan keterangan. Saksi tersebut adalah pembuat aplikasi rekapitulasi suara berbasis Microsoft Excel. Ia menceritakan, aplikasi tersebut semula dibuatnya hanya untuk keperluan di PPK Serpong, Tangerang Selatan. Namun, ternyata aplikasi buatannya itu diminta teman-temannya dari sejumlah PPK di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Lebak. ’’Tujuan saya membuat aplikasi itu hanya untuk mempermudah pekerjaan dalam merekapitulasi hasil penghitungan suara dari TPS. Tapi, selain menggunakan aplikasi itu, kami juga menghitung secara manual dan hasilnya cocok,’’ bantahnya.
Dalam sidang itu, Badan Pengawas Pemilua (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga memberikan keterangan tentang temuan-temuan dan laporan terjadinya pelanggaran maupun kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Banten. Panwaslu juga melaporkan tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut. Menurut Ketua Panwaslu Banten, Haer Bustomi, semua laporan adanya politik uang (money politic) tidak satupun yang bisa ditindaklanjuti karena berbagai sebab dan pertimbangan. Antara lain, saksi cuma satu, saksi tidak mau hadir, dan saksi berdasarkan cerita dari pihak lain. ’’Jadi masalah money politic yang kami terima itu sulit dibuktikan,’’ katanya. Sedangkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lainnya, Wahidah Suaib, mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah melakukan pelanggaran dalam Pemilukada Provinsi Banten.
Ia menilai, KPU Banten belum transparan sebagai penyelenggara Pemilukada. ’’Kami minta keterangan percetakan logistik dan pemenang tender serta siapa pemenangnya dan cetak di mana tapi dipersulit. Harusnya jangan ditutupi karena ini membuat makin susah langkah ke depan,’’ pintanya. Dalam penyusunan jadwal kampanye, lanjut Wahidah, pihaknya juga melihat ada perbedaan dengan pelaksanaan Pilkada di daerah lain. Misalnya, kampanye pasangan calon menggunakan sistem blok, bukan zona daerah dan satu hari digunakan oleh satu pasangan. ’’Di daerah lain, satu hari digunakan kampanye bersama- sama tapi dengan zona daerah kampanye berbeda.
Kalau menggunakan sistem blok, itu merugikan pasangan calon karena batas waktunya sedikit. Panwas juga kerepotan, apakah hari itu ada yang kampanye di luar jadwal. Akhirnya, politik uang tidak terlalu diawasi,’’ paparnya. Selain itu, pihaknya mengaku menemukan formulir kartu pemilihan dicetak dua lembar. Padahal, seharusnya hanya ada satu lembar. ’’Lembaran pertama ada tanda tangan Ketua PPS tapi dilembaran kedua tidak ada. Bawaslu sudah mengawasi 200- an Pemilukada, tapi ini yang pertama terjadi di Banten. Kenapa KPU tidak komplain ke percetakan?’’ tanya Wahidah. (ris)
Atut-Rano Tantang Bawaslu
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.