Selasa, 15 November 2011

Tiga Kontainer Miras Korea Disita

Tiga Kontainer Miras Korea Disita


Marak Jelang Tahun Baru, Palsukan Dokumen
JAKARTA-Menjelang pergantian tahun, upaya penyelundupan minuman keras (miras) me lalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), biasanya marak. Tahun ini, berhasil digagalkan upaya penye lundupan 3 kontainer miras berisi 42.792 botol. Minuman keras yang diselundupkan tersebut mengandung etil alkohol (MMEA) kadar 19,5 persen dengan merek Jinro asal Korea Selatan. Pelaku beru saha menipu Bea Cukai untuk me loloskan barang impor ilegal tersebut dengan cara memalsukan dokumen Pemberitahuan Im por Barang (PIB) dengan jenis barang yang tidak sesuai. ”Dalam dokumen PIB disebutkan barang-barang yang diimpor itu adalah buah-buahan dan kertas,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok Iyan Rubian to, kemarin ”Namun, setelah kita periksa, ternyata berisi minuman keras asal Korea Selatan,” tambahnya. Selain itu, dalam tiga kontainer tersebut juga terdapat 28.552 botol minuman ringan serta makanan ringan lainnya.
Menurut catatan perjalanan barang-barang tersebut diimpor oleh sejumlah perusahaan, yaitu PT. ABN, PTR BKN dan PT IP. Terungkapnya aksi tersebut terjadi pada akhir Oktober lalu. Berawal dari informasi dan analisis intelijen terhadap importasi yang dilakukan oleh 3 perusahaan. Petugas kepabeanan kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan fisik. Dan diketahui terdapat barang-barang yang tidak sesuai pemberitahuan. “Potensi kerugian negara terkait upaya penyelundupan itu sebesar Rp 2,5 miliar,” lanjut Iyan. Terkait kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penyidikan dan telah ditetapkan seorang tersangka Warga Negara Korea Selatan, bernisial LHT. “Kasus ini kita bawa ke pengadilan,” terangnya.
Pelaku dijerat UU No. 10 tahun 1995, tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006. Pasal 103 huruf a, “setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar”. Saat ini barang bukti yang berhasil disita telah diamankan dan ditetapkan sebagai barang sitaan dikuasi negara, selanjutnya menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan. Agung Kuswandono menambahkan, puluhan ribu minuman ini adalah jenis Soju yang merupakan minuman keras khas masyarakat Korea Selatan.
Menurut dia, minuman keras merupakan salah satu produk yang dikenakan cukai, karena dengan alasan kesehatan, produk itu dibatasi. “Pelaku menghindari bea masuk yang mahal dengan membuat pemberitahuan impor barang yang tidak benar,” terangnya. Selain merugikan negara, masuknya miras ilegal itu juga bisa berdampak terhadap masalah sosial. Seperti munculnya tindak kriminalitas akibat pengaruh miras. (dai)
Tiga Kontainer Miras Korea Disita
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.