MK Diminta Diskualifikasi Atut-Rano
headlines nasionalSengketa Pemilukada Banten
JAKARTA-Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu kada) Provinsi Banten 2011 yang dimenangkan pasangan Ratu Atut Cho siyah-Rano Karno menuai kontroversi. Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Banten yang meraih 2.136.035 suara (61 persen) dituduh curang selama proses pilkada. Tuduhan itu diungkap oleh dua pa sangan calon lainnya, yakni pasa ngan nomor dua Wahidin Halim- Irna Nalurita, dan pasangan nomor tiga Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dalam sidang perdana sengketa pilkada Banten 2011 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (8/11).
Kuasa hukum pemohon pasangan nomor dua, Patra M Zein, mengungkapkan telah terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan pasangan Atut-Rano dalam Pe milukada Banten 2011. ’’Dalam proses Pemilukada Banten 2011 ini, pasangan nomor satu yaitu Ratu Atut dan Rano Karno melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif,’’ katanya kepada majelis hakim panel konstitusi yang diketuai hakim Mahfud MD itu Patra membeberkan kecurangan yang dilakukan pasangan Atut-Rano dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten. Antara lain, adanya penghilangan pemilih di daf tar pemilih tetap (DPT). Padahal, saat Pemilu Presiden 2009 lalu, pemilih tersebut masuk dalam DPT. Tapi pada Pemilukada Banten itu, para pemilih dimaksud tidak ada.
Mereka tidak dapat menggunakan hak suaranya. Selain itu, lanjut Patra, adanya manipulasi dan distribusi Formulir C-1 yang tidak ditandatangani. Bahkan, pihaknya menuding ada sebuah software program yang secara otomatis dapat menggelembungkan sua ra pasangan nomor satu tersebut. ’’Pasangan nomor satu juga mencuri start pelaksanaan kam panye dan praktik black campaign (kampenye hitam) serta money politics (politik uang). Bahkan, sempat terjadi juga pencopotan perangkat kampanye pasangan calon selain pasangan calon nomor 1 selama masa kampanye,’’ bebernya. Tuduhan serupa dilontarkan pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki. Pasangan tersebut mengajukan gugatan yang sama dengan pasangan calon nomor dua melalui kuasa hukumnya, Irfan Rifa’i. Bahkan, dia menambahkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan calon terpilih tersebut.
’’Kami dapat buktikan pelanggaran- pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan mereka,’’ imbuh Rifa’i. Karena itu, kedua pemohon ter sebut meminta agar MK men diskualifikasi pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada itu. ’’Karena, kalau pun ada pemungutan suara ulang, untuk mencegah praktik serupa dari pasangan calon yang sama, maka pasangan calon tersebut harus didiskualifikasi,’’ tegas Patra. Selain itu, para pemohon juga menuntut agar rekapitulasi perhitungan suara pilkada tersebut dibatalkan sehingga nantinya dapat dilakukan pemungutan suara ulang yang benar menganut asas jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. ’’Kalaupun mahkamah memiliki pertimbangan lain, kami mohon mahkamah dapat memberikan keputusan seadil-adilnya,’’ katanya.
Setelah mendengarkan paparan dari para pemohon, ketua majelis hakim Mahfud MD meminta setiap pemohon dan pihak terkait untuk melengkapi semua bukti dan fakta kecurangan yang dimiliki masing-masing pihak. ’’Sidang dilanjutkan pada Kamis (10/11), pukul 08.00 agar kedua belah pihak dapat me ngumpulkan bukti cukup,’’ kata Mahfud lalu menutup sidang itu. Sementara itu, Juru Bicara pasa ngan Atut-Karno, Iwan Kusuma Hamdan menilai, materi gugatan para pemohon sangat tidak masuk akal. Menurut dia, semua tuduhan para pemohon tanpa didasari bukti atau fakta, dan hanyalah berupa dongeng. ’’Gugatan para pemohon itu absurd, sumir, dan terkesan men cari pembenaran. Padahal, itu membuktikan mereka ketakutan,’’ kata Iwan saat ditemui usai sidang.
Siapkan 200 Saksi
Jubir sekaligus ketua tim sukses Atut-Rano Iwan Kusuma Hamdan mengatakan, gugatan yang dialamatkan kepada Atut- Rano sudah diprediksi jauh hari sebelumnya. Dia mengatakan, untuk merespons sejumlah tuduhan dari penggugat tersebut, pihaknya sudah menyiapkan saksi 200 orang. ’’Dua ratus saksi sudah kami tempatkan di Jakarta sehari sebelum persidangan MK digelar. Artinya kami sudah sangat siap menghadapi gugatan yang akan dilancarkan,’’ kata Iwan kepada INDOPOS. Dia mengatakan, 200 saksi tersebut tentu saja untuk melemahkan tudingan yang dialamatkan ke timses dan pasangan nomor 1 itu.
Selain menyiapkan ratusan saksi, pihaknya juga banyak menyiapkan bukti kecurangan yang dilakukan pasangan nomor 2, Wahidin Halim- Irna Narulita dan pasangan nomor urut 3, Jazuli Juwaeni- Makmun Muzakki sebagai pihak penggugat. ’’Ya alat bukti ini sebagai fakta bahwa pasangan 2 dan 3 melakukan kecurangan,’’ pungkasnya. Yang lebih penting, kata dia, selisih jumlah suara sebanyak 4.67 suara merupakan selisih yang sangat jauh dan merupakan kemenangan rakyat Banten. ”Gugatan ini merupakan bentuk lawan politik tidak siap kalah dalam proses Pilgub ini.
Ini berarti menciderai suara rakyat Banten dan jauh dari prinsip demokrasi; yakni siap menerima kekalahan,”kata Iwan seraya meminta masyarakat yang memilih pasangan incumbent agar tetap bersatu dan tidak terpancing dengan kondisi saat ini. Diperoleh informasi, sidang Perdana sengketa Pemilukada Banten yang digelar kemarin (8/11), berlangsung ricuh antara massa pendukung masingmasing pasangan. (ris/bud)