Sabtu, 15 September 2012

Polisi Tarik Penyidik, KPK Pasang Kuda-kuda

Polisi Tarik Penyidik, KPK Pasang Kuda-kuda

Presiden SBY, Kapolri Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad (kiri) berbincang-bincang di sela-sela acara buka puasa bersama di Mabes Polri Jakarta, Rabu malam (8/8). Abror/Rumga Kepresidenan

Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menarik 20 penyidik yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat penarikan yang dikirimkan kemarin itu terkesan mendadak sehingga pimpinan KPK langsung menggelar rapat khusus. "Sedang digelar diskusi untuk memutuskan apakah KPK menyetujui (penarikan itu) atau tidak," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.

Sumber di KPK menyebutkan, penarikan penyidik ini erat kaitannya dengan perseteruan KPK versus kepolisian dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Kepolisian dikatakan semakin “panas” setelah KPK meminta bantuan personel dan penitipan tersangka koruptor di rumah tahanan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur kepada Tentara Nasional Indonesia.

Kasus simulator menjerat bekas Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK menduga Djoko menyalahgunakan wewenang dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu hingga negara merugi Rp 100 miliar. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain: Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta dua pengusaha, Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.

Johan menepis anggapan bahwa penarikan penyidik kepolisian berhubungan dengan pengusutan kasus simulator. Penarikan itu, katanya, merupakan surat balasan Polri kepada KPK terkait dengan status penyidik. Namun ia membenarkan kabar bahwa salah satu dari 20 penyidik polisi berperan dalam pengusutan kasus simulator. "Kalaupun ada, satu orang, yang ikut mengusut kasus simulator. Tapi (penarikan) tak ada hubungannya."

Sesuai dengan aturan kepegawaian di KPK, menurut Johan, pegawai yang bekerja di KPK bisa ditarik setelah empat tahun bertugas. Khusus penyidik polisi, Mabes Polri melayangkan surat penempatan kepada personelnya saban tahun sejak 2010. “Makanya penyidik yang ditarik ada yang baru setahun bertugas, dua tahun, dan dua tahun," ujarnya. Tapi dia mengakui tenaga satu penyidik itu masih dibutuhkan KPK.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman menyangkal ada penarikan penyidik dari KPK. "Tidak ada penarikan, (yang ada) penugasannya sudah berakhir," katanya kepada Tempo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan, penyidik yang habis masa kerjanya dikembalikan ke kepolisian. "Jika KPK butuh pengganti, akan disiapkan lagi penyidik lain."

Sementara terkait dengan kelanjutan penyidikan kasus simulator, empat saksi dari kepolisian kemarin mangkir dari pemeriksaan KPK. Mereka antara lain tiga perwira menengah, yakni Ajun Komisaris Edith Yuswo Widodo, Komisaris Setya Budi, dan Komisaris Besar Budi Setiyadi, serta pegawai Polri, Suyatim. Johan mengatakan, mereka akan diperiksa terkait dengan keterlibatan Djoko. "Pemanggilan dijadwalkan ulang karena kami membutuhkan keterangan mereka," ujarnya.

TRI SUHARMAN | AYU PRIMA SANDI | RUSMAN PARAQBUEQ | BOBBY CHANDRA

Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2012/09/15/063429677/Polisi-Tarik-Penyidik-KPK-Pasang-Kuda-kuda
Polisi Tarik Penyidik, KPK Pasang Kuda-kuda
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.