Senin, 01 Oktober 2012

Patgulipat Tanah SBPU, Eks Kepala BPN Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara

Patgulipat Tanah SBPU, Eks Kepala BPN Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara

 
 
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom) 
 


Jakarta Niat hati ingin mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan kasasi. Namun apa dikata, Mahkamah Agung (MA) malah memperberat hukuman.

Hal ini dialami mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya Muhammad Khudori. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi selama 6 tahun. Hukuman ini diperberat seiring MA menaikkan vonis Khudori dari 4 tahun penjara terkait kasus tanah SPBU senilai Rp 9,7 miliar.

Seperti dilansir website MA hari ini, Senin (1/10/2012), kasus ini bermula saat Khudori selaku Kepala BPN Surabaya menerbitkan sertifikat HGB atas nama Handoko di atas tanah SPBU Jalan Marmoyo 2, Darmo, Wonokromo, Surabaya, pada 2007 lalu. Atas terbitnya sertifikat ini, maka negara pun dirugikan senilai Rp 9,7 miliar.

Lantas Khudori pun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pada 13 Mei 2011, Khudori dihukum 3,5 tahun penjara. Tidak terima, Khudori mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengubah hukuman yaitu memperberat menjadi 4 tahun bui. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan ini membuat Khudori memilih mengajukan kasasi. Tetapi apa daya, bukannya hukuman diturunkan, malah dinaikkan menjadi 6 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 8 bulan kurungan," ujar putusan kasasi yang diketok oleh ketua majelis Imron Anwari.

Kasasi yang diadili juga oleh dua hakim agung lainnya, Surachmin dan MS Lumme, menilai hal yang memperberat hukuman di atas tuntutan JPU karena Khudori pernah dihukum sebelumnya yaitu kasus penyuapan pada 2008 dan telah dihukum selama 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

"Hal yang memperberat lainnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar putusan yang diketok pada 16 November 2011 silam ini.

(asp/nrl)

Sumber: Detik.com 
Patgulipat Tanah SBPU, Eks Kepala BPN Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.