Sering Dicekal Konser, Slank Ngadu ke Mahkamah Konstitusi
info selebritis Trending Topik
Foto : maloiborojogja.com
Jurnal Harian - Didamping Ibunda Iffe sekaligus Managernya, Personel grup band Slank Bimbim dan Ivan menemui Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud .MD untuk konsultasi mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang kerap konsernya batal hanya karena izin keramaian. Meski tanpa dihadiri Kaka, Abdi dan Ridho pertemuan singkat ini menjadi ajang curhat Band yang memiliki basis penggemar Slankers.
"Kami konsultasi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur tentang penyelenggaran tontonan dan keramaian," kata drummer Slank Bim Bim di Media Center MK, Jakarta, Selasa (22/1/13).
Menurut Bim Bim, penerapan UU tersebut jauh dari semangat reformasi dan semangat Hak Asasi Manusia. "Konser yang dialami Slank susah mendapat izin, padahal kebebasan berekspresi adalah hak berkonstitusi," ucapnya.
Dia mengungkapkan sejak tahun 2008 lebih dari 10 konser Slank dibatalkan secara sepihak oleh kepolisian. "Pencekalan lumayan banyak dari tahun 2008, terakhir di Tangerang, Lampung, dan Jakarta," ungkapnya. Untuk itu dalam waktu dekat Slank akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 15 Undang-undang Kepolisian.
Menanggapi ini, Mahfud .MD mengaku persoalan yang dialami oleh Slank termasuk kategori menarik dan banyaknya show yang sudah direncanakan, namun seminggu sebelum acara tiba-tiba dibatalkan oleh kepolisian.
Pembatalan tersebut menurutnya telah merugikan banyak pihak diantaranya penonton, grup musik, EO, bahkan pedagang-pedagang kaos. "Misalnya pembatalan konser penyanyi nyentrik Lady Gaga di Jakarta pada 2012 lalu. Itu merugikan penonton, dan EO karena tidak bisa menyelenggarakan konser," tutur Mahfud.
dwioktaviane | Jurnalharian.com