BPOM ingatkan bahaya permen karet perangsang libido wanita
nasional Trending TopikBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku masih menelusuri zat yang terkandung dalam permen karet perangsang libido wanita yang marak beredar via situs jual beli online. Sejumlah sampel telah dikumpulkan namun hasil penelitian belum final.
"Kita sudah dapat bahannya, pesan lewat penjual online juga. Belum selesai, kita masih butuh sampel yang lebih banyak lagi," kata Kepala BPOM Lucky S Slamet ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (6/2).
Hasil sementara yang didapatkan adalah, permen karet perangsang libido wanita itu terbuat dari permen karet biasa. Namun ada penambahan zat tertentu. Zat inilah yang sedang diteliti apakah benar mampu membuat wanita terangsang seperti yang diklaim situs-situs penjualnya.
"Kalau untuk zat afrodisiak untuk pria sih kita sudah tahu biasanya mengandung bahan tertentu. Tapi untuk zat afrodisiak wanita kita belum tahu bahan apa yang ditambahkan dalam permen karet itu. Yang jelas itu bahan kimia, bukan herbal," jelas Lucky.
Yang menjadi perhatian utama BPOM adalah distribusi permen karet itu. Sebab, kata Lucky, BPOM kesulitan melacak sumber dan produsen permen karet tersebut.
"Dari semua sampel yang kita dapatkan, semua bertuliskan bahasa China. Tidak ada yang berbahasa Inggris atau Indonesia. Kita ingin tahu siapa produsennya. Bisa saja ini dibuat di Indonesia tapi dikemas seolah-olah diimpor dari China," ungkap dia.
Yang pasti, tegas Lucky, karena tidak terdaftar di BPOM, permen karet perangsang libido wanita itu adalah barang ilegal dan berbahaya. Masyarakat diimbau berhati-hati dan tidak mudah mengkonsumsi barang itu.
Sejauh ini, lanjut Lucky, BPOM sudah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs-situs yang menjual permen karet tersebut. Ada 36 situs yang telah didata oleh BPOM.
Lucky mengingatkan, perbuatan mengedarkan produk permen peningkat gairah (libido) ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan yakni Pasal 140 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Kemudian pasal 142 tentang izin edar dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Serta pasal 145 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
"Mudah-mudahan hasil penelitian bisa segera didapatkan agar masyarakat bisa mendapat penjelasan mengenai berbahayanya bahan-bahan yang terkandung dalam permen karet ini," pungkas Lucky.
[bal]
sumber : merdeka.com