Pemerkosa di Malaysia dibui 115 tahun
PolhukamLelaki asal Negara Bagian Sabah, Malaysia, Rabidin Satir, harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Dia dijatuhi hukuman 115 tahun penjara setelah pengadilan kemarin menyatakan dirinya bersalah atas empat kasus pemerkosaan dan satu tindakan seks tidak wajar terhadap empat korban yang berusia antara sembilan hingga 17 tahun.
Situs asiaone.com melaporkan, Rabu (6/2), selain dipenjarakan, Rabidin juga harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 50 kali setelah pengadilan menyatakan bersalah atas semua kejahatan yang diperbuatnya itu.
Rabidin, yang mendapat julukan Rambo Bentong, selalu menggunakan pisau Rambo untuk mengancam korban dan menyerang polisi.
Hakim Murtazadi Amran menjatuhi hukuman 25 tahun penjara dan 10 kali hukuman cambuk dari setiap tindak pemerkosaan yang dilakukan Rabidin, serta 15 tahun penjara dan 10 kali hukumamn cambuk lantaran melakukan tindakan seks tidak wajar terhadap korbannya.
Korban pertama Rabidin adalah seorang perempuan 17 tahun. Korban diperkosa di sebuah rumah di kawasan Bentong antara pukul satu hingga tiga pagi pada 21 Juni 2010.
Korban kedua Rabidin merupakan seorang gadis delapan tahun. Korban diperkosa pelaku di tepian sungai di belakang sebuah rumah, di Kota Ketari, Bentong, antara pukul 12.30 sampai 1.30 pagi pada 29 April 2011.
Untuk korban ketiga, selain memperkosa, Rabidin juga melakukan tindakan sodomi terhadap korban 16 tahun di sebuah rumah di Ketari antara pukul satu hingga pukul 2.30 pagi pada 12 Oktober 2011.
Terakhir, korban keempat Rabidin merupakan gadis sembilan tahun. Dia memperkosa korban di wilayah Taman Sri Marong, Bentong, antara pukul dua hingga tiga pagi pada 9 Juli 2009.
Murtazadi mengatakan Rabidin telah melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan dan diharuskan meminta maaf kepada korban dan anggota keluarga korban. "Saya harap Anda menyesali perbuatan Anda dan meminta pengampunan kepada Tuhan."
Rabidin mengklaim dirinya berhalusinasi dan mabuk saat memutuskan untuk melampiaskan syahwatnya. Rabidin menjalani persidangan tanpa mempunyai kuasa hukum.
[fas]
sumber : merdeka.com