Diberhentikan SBY, Bupati Aceng Membangkang
Heboh Dan Hot PolhukamAceng HM Fikri. TEMPO/Aditya Herlambang Putra |
Garut - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri, menolak pemberhentian dirinya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski Presiden Yudhoyono telah menandatangani surat pemberhentian dirinya, Aceng berkukuh tak akan berhenti dan tetap menjalankan tugasnya sebagai bupati sampai ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. "Dia akan menjalankan kewajibannya seperti biasa dan haknya juga harus tetap diberikan sebelum ada kepastian hukum," ujar kuasa hukum Aceng, Ujang Sujai, di Garut, Rabu, 20 Februari 2013.
Aceng berencana menggugat keputusan Presiden yang menyetujui usul pemberhentian dirinya oleh DPRD Garut. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah Aceng menerima surat pemberhentian dari SBY. "Sekarang kami sedang menyiapkan berkas gugatan," ujar Ujang Sujai.
Menurut dia, pemberhentian Aceng sebagai bupati cacat hukum. Alasannya, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam amar putusannya, hakim hanya menyebutkan pendapat anggota dewan telah sesuai aturan.
Ujang menilai putusan majelis hakim tidak konstitutif karena tidak bersifat menghukum seperti perintah eksekusi ataupun sanksi yang harus diterima Bupati Aceng akibat perbuatannya. Selain itu, hakim tidak menyertakan pertimbangan hukum. Padahal, kajian hukum itu biasanya terlampir dalam putusan. Dalam pertimbangan itu, majelis hakim biasanya menyertakan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa atau terlapor.
Ujang menilai keputusan MA ini tidak bisa dijadikan landasan untuk memakzulkan Aceng. Apalagi usulan dewan untuk memberikan sanksi kepada Bupati Aceng, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tidak dikabulkan dan dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya. "Dalam aturan juga tidak ada sanksi jelas bila melakukan pelanggaran etika," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan surat pemberhentian Bupati Aceng telah ditandatangani Presiden SBY. Karena itu, proses pemberhentian Aceng akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Aceng dimakzulkan akibat skandal pernikahan sirinya dengan seorang gadis bernama Fanny Oktora.
SIGIT ZULMUNIR
Sumber : tempo.co