Gara-gara Ayam, Kapolsek Aniaya Seorang Pelajar
Heboh Dan Hot PolhukamPelajar SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terbaring sakit setelah
dianiaya oleh seorang Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) lantaran
dituduh mencuri ayam. Kamis (14/02/2013). KOMPAS.com / Abdul Haq |
BONE - Hanya gara-gara ayam jago
kesayangannya hilang, seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) yang
bertugas di wilayah Kepolisian Resor Wajo, Sulawesi Selatan, tega
menganiaya salah seorang remaja yang merupakan siswa SMP.
Peristiwa
yang menimpa Resky Wahyudi (14), siswa kelas I SMP Bajoe, ini terjadi
pada Minggu (10/2/2013) sekitar pukul 19.00 Wita. Tersangka dan korban
bertetangga di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete
Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Resky menceritakan, saat itu ayam
jago milik AKP Rusli Pakaya, Kapolsek Majauleng, Kabupaten Wajo, ini
hilang digondol maling. Lantaran mencurigai Resky sebagai pelaku
pencurian, Rusli kemudian mendatangi rumah korban, dan langsung
menginterogasi Resky hingga berujung penganiayaan.
"Dia tuduh saya
curi ayamnya, makanya dia tampar dan tinju saya, padahal bukan saya
yang ambil itu ayam. Dia paksa saya agar tunjukkan di mana itu ayam,"
keluh Resky kepada Kompas.com, Kamis (14/2/2013).
Akibat penganiayaan itu, korban menderita robek pada bagian bibir sehingga korban terpaksa tak masuk sekolah.
Orangtua
korban yang menyaksikan anaknya diperlakukan demikian langsung melapor
ke Polres Bone. "Masa anakku dipukul di depan orang banyak. Dia paksa
terus anakku tunjukkan itu ayam, padahal bukan dia yang ambil," ungkap
Wardah, ibu Resky.
Sementara itu, AKP Rusli yang dikonfirmasi
secara terpisah berkilah telah menganiaya Resky. Dia mengaku hanya
memberikan pembelajaran kepada korban.
"Saya tidak pukul dia,
hanya diajari. Lagian dia itu anak didik saya, dan memang selama ini
terkenal nakal dan suka mencuri. Waktu saya tampar, dia menunduk,
makanya kena mata sama bibirnya," kata AKP Rusli Pakaya.
Sementara
itu, pihak Polres Bone membenarkan telah menerima laporan korban. Kini
kasus tersebut sedang diselidiki sesuai undang-undang yang berlaku.
"Laporannya
telah kami terima, dan sementara ini kami melakukan penyelidikan.
Adapun pasalnya tetap dikenakan pasal Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA)," ungkap AKP Andi Iqbal, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat
Reskrim) Polres Bone.
Sumber : regional.kompas.com