Jumat, 01 Februari 2013

Kronologi Penerimaan Suap Presiden PKS

Kronologi Penerimaan Suap Presiden PKS

 Luthfi Hasan Ishaaq (Foto: Okezone)

Jurnal Harian - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai tersangka dalam kasus pengurusan daging sapi impor.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup keterlibatan Luthfi dalam Operasi Tangkap Tangan penyuapan Rp1 miliar Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2013) malam.

Menurut Johan, penyidik mengantongi informasi transaksi uap itu dari laporan masyarakat, sejak Selasa pagi. Johan Budi mengatakan KPK lalu menguntit Ahmad Fathanah (pihak yang akan menerima suap) hingga ke PT Indoguna Utama.

"Dari pagi meluncur mengikuti AF. Kita memperoleh info ada serah terima uang dilakukan di kantor di PT IU jam 11 siang," kata Johan.

Di sana lanjut Johan, Ahmad Fathanah sudah ditunggu dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Transaksi suap pun segera dilaksanakan.

Usai transaksi, Ahmad Fathanah meluncur ke Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, untuk menemui seseorang. Sedangkan dua petinggi PT Indoguna Utama meninggalkan kantor. "Setelah kita pastikan uang itu diterima AF, kita lakukan penangkapan pukul 20.20 WIB di hotel tersebut," terangnya

Dari penangkapan itu, pria yang disebut sering disapa ustad itu ternyata penyidik menemukannya sedang bersama M, wanita muda yang diketahui bernama Maharani. "Mereka lalu ditangkap," kata Johan Budi.

Beberapa jam kemudian, atau pukul 22.30 WIB, KPK menangkap Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Cakung. Mereka ditangkap di kediaman Arya Abdi Effendi. "Ke empatnya kita bawa bersama supir AF. Di KPK dilakukan pemeriksaan maraton," ungkap Johan Budi.

Dari dua alat bukti yang cukup, KPK menemukan ada keterlibatan Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaq, dalam transaksi suap tersebut. KPK lalu menetapkan mereka sebagai tersangka. KPK menggelar ekspose dan disimpulkan ditemukan tindak pidana korupsi tentang transaksi suap.

"JE dan AAE diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1," ungkap Johan.

Johan menambahkan, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, di belakang jok mobil Ahmad Fatanah KPK mengamankan sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas di kantong plastik hitam. "Sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan intensif," terang Johan.

Dari hasil pemeriksaan KPK lalu membebaskan Maharani karena dinilai tidak terkait suap. "Dia tidak ada kaitannya," pungkasnya.

(put)

sumber : news.okezone.com
Kronologi Penerimaan Suap Presiden PKS
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.