Monumen Nasional Bukan Monumen Anas
Anas Urbaningrum
Mulutmu adalah harimaumu,
Peribahasa ini mengandung arti yang sangat dalam, terutama bagaimana kita harus
menjaga lidah dari perkataan dan pernyataan yang terucap karena ia bisa jadi
akan balik menerkammu. Peribahasa popular ini sepertinya sangat tepat bila
diarahkan pada sosok Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat yang pernah
mengatakan siap digantung di monas (monumen nasional) bila terbukti satu sen
pun telah melakukan korupsi.
Awalnya pernyataan Anas ini
memang sangat mengguncang publik, bagaimana dengan penuh keyakinan dan
keberanian seorang anas mampu mengatakan sesuatu yang sebenarnya sangat
berisiko besar bila terbukti ucapannya itu ternyata tidak benar, Apakah ucapan
tersebut memang benar dari hati nurani yang paling dalam atau karena memang
merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang selalu dituduhkan padanya
terkait dengan kasus korupsi pembangunan gedung olahraga di hambalang maupun
kasus suap wisma atlet. Sehingga karena merasa yakin tidak melakukan maka
ucapan Anas tersebut muncul lepas tanpa beban.
Seperti arti peribahasa
diatas, harimau itu kini siap menerkamnya karena saat ini Anas telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b Pasal 5
ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun
2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut
adalah 20 tahun penjara. Dasar pengenaan pasal-pasal itu, menurut Juru bicara
KPK Johan Budi, adalah karena telah ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
Memang status Anas saat ini
baru tersangka, pembuktian benar atau salah, tentu proses pengadilan nantinya
yang akan memutuskannya walaupun selama ini belum ada satu pun tersangka yang pernah
lolos dari jerat hukum bila sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Sehingga kecil kemungkinan bagi anas untuk lolos dari jeratan hukum kecuali ada
mukjizat lain yang menghampirinya.
Mungkinkah anas akan
menepati janjinya, so pasti walaupun dia menepati janjinya tetap tidak akan
mungkin eksekusi gantung dirinya akan dilakukan di monas, banyak kendala yang
harus dia hadapi untuk merealisasikan janjinya itu, terutama ijin gantung diri
yang memang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, atas dasar ini
juga, Jokowi selaku Gubernur Jakarta pasti akan menolak habis-habisan karena
memang ijin gantung diri tidak diatur dalam Peraturan Daerah Jakarta.
Bukan hanya Jokowi saja yang akan
menolak rencana anas, masyarakat yang tidak tega atau masyarakat yang anti
kekerasan juga tentu akan menolak niatan anas ini. begitu juga dengan
masyarakat yang tidak ingin monas terkotori oleh darah manusia yang telah
melakukan dugaan perbuatan korupsi. Apalagi bila mengingat sejarah keberadaan
Tugu Monumen Nasional yang lazim disebut Monas tersebut merupakan kebanggaan
masyarakat Indonesia.
Menurut sejarahnya, bangunan setinggi
128,70 meter ini dibangun pada era Presiden Sukarno, tepatnya tahun 1961.
Awalnya, sayembara digelar oleh Sukarno untuk mencari lambing yang paling bagus
sebagai ikon ibukota negara. Sang Presiden akhirnya jatuh hati pada konsep
Obelisk yang dirancang oleh Friederich Silaban. Namun saat pembangunannya,
Sukarno merasa kurang sreg dan kemudian menggantinya dengan arsitek bernama
Raden Mas Soedarsono. Sukarno yang seorang insinyur mendiktekan gagasannya
kepada Soedarsono hingga jadilah Tugu Monas seperti yang dapat kita saksikan
saat ini.
Maka atas dasar itu sangat
tidak mungkin Monas akan dijadikan tempat eksekusi gantung diri Anas
Urbaningrum, Lain hal kalau tiba-tiba Anas Urbaningrum tetap nekad melakukan
eksekusi gantung diri sesuai dengan janjinya, maka cara yang dia lakukan adalah
melakukan eksekusi secara diam-diam tanpa diketahui oleh siapapun, alhasil bila
ini terjadi tentu Monas akan jadi berita besar dan arti kata Monas tentunya
nanti bisa diplesetkan, bukan menjadi Monumen Nasional tetapi justru berubah
menjadi Monumen Anas. Kondisi ini tentu saja akan menjadi duka yang
berkepanjangan bagi eksistensi Monas sebagai tempat pariwisata di Jakarta.
Mungkin satu-satunya jalan yang bisa
menyelamatkan anas dari gantung diri adalah, Anas harus meminta maaf pada
publik dan berniat ingin melakukan taubat, sebagaimana taubat yang dilakukan
oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ketika mantan Presidennya tersangkut kasus
suap daging impor dan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, namun sehari
setelah terpilih sebagai Presiden PKS yang baru, Anis Matta langsung mengajak
seluruh kader untuk taubat nasional, walaupun taubat ini masih harus dibuktikan
kelak.
Sumber : agussutondomediacenter.blogspot.com