Tampilkan postingan dengan label Anas Urbaningrum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anas Urbaningrum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Februari 2013

Anas Minta Amir Ungkap Gebrak Meja SBY di Cikeas

Anas Minta Amir Ungkap Gebrak Meja SBY di Cikeas

Anas Minta Amir Ungkap Gebrak Meja SBY di Cikeas
Tokoh lintas agama sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (kiri) berbincang dengan Anas Urbaningrum (kanan) di kediaman Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Senin (25/2). ANTARA/Ridhwan Ermalamora Siregar
 
Jakarta -Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tetap meminta Amir Syamsuddin membeberkan hasil pemeriksaan Nazaruddin di Cikeas. "Ketika diperiksa tentu ada hasil pemeriksaan, apa hasil pemeriksaannya?" kata Anas. Amir dianggapnya sebagai sosok yang mengetahui detil penyidangan Nazaruddin di Cikeas. "Pak Amir memeriksa Nazar tahu detilnya."

Anas kembali mengungkapkan masalah ini pada wawancara singkat dengan wartawan di depan rumahnya, Duren Sawit, Rabu, 27 Februari 2013. Anas keluar dari istana untuk mengantar Bagir Manan yang bertamu ke rumahnya. Anas ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Ia pun berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.


Ketika dikonfirmasi, Amir membantah tuduhan Ibas menerima duit Hambalang, sekaligus menolak tantangan Anas untuk buka-bukaan soal pemeriksaan Nazaruddin di Cikeas. Anas pun menjawab. "Pasti (soal tuduhan korupsi Ibas) dibantah lah. Tapi saya minta itu saja (penjelasan persidangan Nazar di Cikeas)," kata dia. "Soal dibantah atau tidak, itu soal lain."

M. ANDI PERDANA


Sumber : tempo.co

Senin, 25 Februari 2013

Pengamat: Anas Punya Kartu As Korupsi Kader PD

Pengamat: Anas Punya Kartu As Korupsi Kader PD

Pengamat: Anas Punya Kartu As Korupsi Kader PD
Mantan ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jakarta - Pengamat politik Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana mengatakan Anas Urbaningrum tak akan tinggal diam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, Anas telah melakukan perlawanan pada Majelis Tinggi Partai Demokrat saat dia mengundurkan diri sebagai ketua umum. "Anas jelas melawan," katanya saat dihubungi, Sabtu, 23 Februari 2013 malam.

Ari menjelaskan, dalam konfernsi pers pengunduran dirinya, Anas melepaskan jaket dan mengatakan bebas serta merdeka. Ini menunjukkan seolah dia tak hanya mundur dari jabatan ketum, tapi juga keluar dari partai. Dan secara bersamaan, Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat Muhammad Rahmad pun menyatakan keluar.

Selain itu, dia menyatakan menawarkan ketulusan dan persahabatan dengan para kader partai. Menurut Ari, ini mengisyaratkan bahwa apa pun posisinya akan diikuti oleh kader yang loyal padanya. "Anas mengatakan bebas dan merdeka, kemungkinan akan diikuti oleh kader lainnya." ujar dia.

Ari berpendapat, Anas juga masih punya senjata lain untuk melawan. Dia memiliki kartu As korupsi yang dilakukan oleh kader lainnya. Ini bisa dimainkannya untuk melawan mereka. "Bisa jadi akan menyerang dengan membuat pertarungan opini," kata dia.

Usai ditetapkan sebagai kasus suap oleh KPK. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan mengundurkan diri dari jabatan. "Saya masih pakai jaket kebesaran Partai Demokrat. Tetapi segera setelah ini saya akan melepas jaket ini dan saya akan menjadi manusia yang bebas dan merdeka," kata Anas di depan media.

Dalam pernyataannya Anas pun mengatakan tetap akan menjaga persahabatan dengan kader lainnya. "Ketika saya melepas jabatan atau posisi ketua umum, tentu tidak lagi punya kewenangan organisatoris karena sudah saya lepaskan. Tapi saya bisa menjaminkan satu hal yang hemat saya penting, yaitu ketulusan persahabatan dan persaudaraan," ucap dia.
NUR ALFIYAH

Sumber : tempo.co
Monumen Nasional Bukan Monumen Anas

Monumen Nasional Bukan Monumen Anas

 
Mulutmu adalah harimaumu, Peribahasa ini mengandung arti yang sangat dalam, terutama bagaimana kita harus menjaga lidah dari perkataan dan pernyataan yang terucap karena ia bisa jadi akan balik menerkammu. Peribahasa popular ini sepertinya sangat tepat bila diarahkan pada sosok Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat yang pernah mengatakan siap digantung di monas (monumen nasional) bila terbukti satu sen pun telah melakukan korupsi. 

Awalnya pernyataan Anas ini memang sangat mengguncang publik, bagaimana dengan penuh keyakinan dan keberanian seorang anas mampu mengatakan sesuatu yang sebenarnya sangat berisiko besar bila terbukti ucapannya itu ternyata tidak benar, Apakah ucapan tersebut memang benar dari hati nurani yang paling dalam atau karena memang merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang selalu dituduhkan padanya terkait dengan kasus korupsi pembangunan gedung olahraga di hambalang maupun kasus suap wisma atlet. Sehingga karena merasa yakin tidak melakukan maka ucapan Anas tersebut muncul lepas tanpa beban. 

Seperti arti peribahasa diatas, harimau itu kini siap menerkamnya karena saat ini Anas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara. Dasar pengenaan pasal-pasal itu, menurut Juru bicara KPK Johan Budi, adalah karena telah ditemukannya dua alat bukti yang cukup. 

Memang status Anas saat ini baru tersangka, pembuktian benar atau salah, tentu proses pengadilan nantinya yang akan memutuskannya walaupun selama ini belum ada satu pun tersangka yang pernah lolos dari jerat hukum bila sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Sehingga kecil kemungkinan bagi anas untuk lolos dari jeratan hukum kecuali ada mukjizat lain yang menghampirinya. 

Mungkinkah anas akan menepati janjinya, so pasti walaupun dia menepati janjinya tetap tidak akan mungkin eksekusi gantung dirinya akan dilakukan di monas, banyak kendala yang harus dia hadapi untuk merealisasikan janjinya itu, terutama ijin gantung diri yang memang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, atas dasar ini juga, Jokowi selaku Gubernur Jakarta pasti akan menolak habis-habisan karena memang ijin gantung diri tidak diatur dalam Peraturan Daerah Jakarta.

Bukan hanya Jokowi saja yang akan menolak rencana anas, masyarakat yang tidak tega atau masyarakat yang anti kekerasan juga tentu akan menolak niatan anas ini. begitu juga dengan masyarakat yang tidak ingin monas terkotori oleh darah manusia yang telah melakukan dugaan perbuatan korupsi. Apalagi bila mengingat sejarah keberadaan Tugu Monumen Nasional yang lazim disebut Monas tersebut merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia. 

Menurut sejarahnya, bangunan setinggi 128,70 meter ini dibangun pada era Presiden Sukarno, tepatnya tahun 1961. Awalnya, sayembara digelar oleh Sukarno untuk mencari lambing yang paling bagus sebagai ikon ibukota negara. Sang Presiden akhirnya jatuh hati pada konsep Obelisk yang dirancang oleh Friederich Silaban. Namun saat pembangunannya, Sukarno merasa kurang sreg dan kemudian menggantinya dengan arsitek bernama Raden Mas Soedarsono. Sukarno yang seorang insinyur mendiktekan gagasannya kepada Soedarsono hingga jadilah Tugu Monas seperti yang dapat kita saksikan saat ini. 

Maka atas dasar itu sangat tidak mungkin Monas akan dijadikan tempat eksekusi gantung diri Anas Urbaningrum, Lain hal kalau tiba-tiba Anas Urbaningrum tetap nekad melakukan eksekusi gantung diri sesuai dengan janjinya, maka cara yang dia lakukan adalah melakukan eksekusi secara diam-diam tanpa diketahui oleh siapapun, alhasil bila ini terjadi tentu Monas akan jadi berita besar dan arti kata Monas tentunya nanti bisa diplesetkan, bukan menjadi Monumen Nasional tetapi justru berubah menjadi Monumen Anas. Kondisi ini tentu saja akan menjadi duka yang berkepanjangan bagi eksistensi Monas sebagai tempat pariwisata di Jakarta.

Mungkin satu-satunya jalan yang bisa menyelamatkan anas dari gantung diri adalah, Anas harus meminta maaf pada publik dan berniat ingin melakukan taubat, sebagaimana taubat yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ketika mantan Presidennya tersangkut kasus suap daging impor dan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, namun sehari setelah terpilih sebagai Presiden PKS yang baru, Anis Matta langsung mengajak seluruh kader untuk taubat nasional, walaupun taubat ini masih harus dibuktikan kelak. 

Anas, Anas, janganlah kau buat bersedih Monasku ini, Simbol kebanggaan masyarakat Jakarta tentunya jangan sampai ternoda oleh ulah dirimu yang tanpa pikir panjang lagi dengan penuh kesombongan siap digantung di monas bila terbukti satu sen pun Anas Korupsi. "MULUTMU ADALAH HARIMAU"

Sumber : agussutondomediacenter.blogspot.com

Sabtu, 23 Februari 2013

Sabtu Pukul 03.00 Dini Hari "Anas Update Status Facebook"

Sabtu Pukul 03.00 Dini Hari "Anas Update Status Facebook"

Anas "Muncul" di Facebook
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO : Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat hadir pada Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Demokrat Provinsi Sumsel, di Aula Asrama Haji, Palembang, Jumat (15/2/2013). Sebelum membuka secara resmi rangkaian acara, Anas sempat memimpin langsung prosesi mengheningkan cipta. Kedatangan Anas didampingi oleh petinggi partai, Saan Mustofa dan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, Ishak Mekki.

JAKARTA, - Sabtu (23/2/2013) sekitar pukul 03.00 dini hari, akun Facebook milik Anas Urbaningrum diisi status baru berbunyi "Nabok Nyilih Tangan". Beragam komentar kemudian menanggapi status Anas Urbaningrum, yang pada Jumat (22/2/2013) malam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menggunakan status yang sama di BlackBerry Messenger-nya. Mengutip penjelasan Susana Widyastuti dari situs Universitas Negeri Yogyakarta, peribahasa "nabok nyilih tangan" secara harfiah berarti memukul dengan meminjam tangan orang lain dan digunakan untuk menyindir secara tidak langsung orang yang mencelakakan orang lain, biasanya untuk tujuan tertentu, tetapi seolah-olah orang lainlah yang melakukan.

Praktik seperti ini biasanya terjadi dalam politik untuk menjaga citra. Rezim yang berkuasa malu-malu untuk menyingkirkan lawan politiknya, maka ia menggunakan "tangan" orang lain. Orang tersebut tidak kesatria, artinya, ketika dia ingin menjatuhkan, menyakiti, menyingkirkan, membunuh, dan melenyapkan orang lain, ia tidak bertindak sendiri, tetapi dengan meminjam tangan orang lain sehingga seolah-olah dirinya adalah orang yang bersih, baik, dan suci.

Status Anas di Facebook ini segera mendapat tanggapan dari teman-teman Anas di media sosial itu. Salim Suharis misalnya menuliskan, "Andai Anda benar, saya yang akan berjuang di barisan depan. Andai Anda salah, saya juga yang akan berteriak lantang untuk meminta Anda digantung di Monas."

Namun, kebanyakan komentar tersebut bernada mendukung Anas dan berharap agar kebenaran segera terungkap.


Sebelumnya, diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pasal penerimaan gratifikasi atau hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang ditandatangani pada Jumat (22/2/2013), Anas disebutkan tidak hanya diduga menerima hadiah terkait proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lain.

"Penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan pusat olahraga di Desa Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat malam.

Saat ditanya lebih jauh mengenai proyek selain Hambalang yang diduga berkaitan dengan Anas ini, Johan enggan menjelaskan lebih detail. "Proyek-proyek lainnya, ya tentu kemungkinan ada proyek lainnya," ujar Johan.

Johan juga tidak menjawab saat ditanya apakah hadiah atau gratifikasi yang diduga diterima Anas itu salah satunya adalah mobil Toyota Harrier. Menurut Johan, dirinya tidak berbicara mengenai materi kasus. Ia mengatakan, KPK akan memaparkan bukti-bukti dan materi kasus lebih jauh dalam proses persidangan.
Demikian juga ketika ditanya soal besaran atau nilai hadiah yang diterima Anas. "Ya, itu mungkin bagian yang akan saya cek kembali," kata Johan.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bersamaan dengan penetapan tersangka ini, KPK mencegah Anas bepergian ke luar negeri.

Sumber : nasional.kompas.com
Anas Urbaningrum Tersangka, Ruhut Ingin Menangis

Anas Urbaningrum Tersangka, Ruhut Ingin Menangis

Anas Urbaningrum Tersangka, Ruhut Ingin Menangis
KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI

JAKARTA, - Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengaku sedih dengan ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Kesedihan Ruhut disebutnya muncul lantaran ia merasakan dirinyalah yang membawa Anas menjadi ketua umum seperti sekarang.

"Aku sekarang sedih, kalau bisa menangis, aku pasti menangis melihat Anas menjadi tersangka seperti ini," ujar Ruhut, Jumat (22/2/2013), saat dihubungi wartawan.

Ruhut mengatakan, nasib Anas sebenarnya tidak harus berakhir seperti ini jika dirinya legowo mundur sesuai sarannya beberapa waktu lalu. "Aku sedih karena aku yang menjadikan dia. Aku yang dukung Anas mati-matian saat kongres lalu," ucap Ruhut.

Anggota Komisi III DPR ini menyadari bahwa sarannya kerap tidak didengar. Bahkan, Ruhut sempat dipecat oleh Anas dari kepengurusan Partai Demokrat. Menurut Ruhut, Anas tidak mendengar saran-sarannya karena banyak orang "sok pintar" di sekeliling mantan Ketua Umum PB HMI itu.

"Pesan aku buat Anas, aku tetap sayang sama dia. Tapi, kembalilah ke jalan yang benar. Aku tidak mau lagi lihat ke belakang. Ke depan Anas harus hadapi ini," kata Ruhut.

Saat ditanyakan sesumbar Anas yang percaya diri tak bersalah dengan mengaku berani digantung di Monas, Ruhut pun menyayangkannya.

"Saya bilang apa, itu mulutmu harimaumu. Itu ucapan yang memakan diri dia, maka habislah karier politiknya," kata Ruhut.

Ruhut juga berharap agar penetapan Anas sebagai tersangka juga disusul dengan upaya bersih-bersih Partai Demokrat secara menyeluruh. Ruhut meminta para loyalis Anas, seperti Saan Mustopa, I Gede Pasek Suardika, Nurhayati Ali Assegaf, Ahmad Mubarok, Michael Wattimena, dan Umar Arsal, untuk mundur dari Partai Demokrat.

Sumber : nasional.kompas.com
Anas Di tetapkan Menjadi Tersangka Oleh KPK

Anas Di tetapkan Menjadi Tersangka Oleh KPK

 

Setelah melakukan gelar perkara pada hari Jum'at, 23 Februari 2013, Pimpinan bersama tim penyidik KPK sepakat menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek sport center Hambalang.
"Kami menetapkan mantan anggota DPR AU sebagai tersangka," Kata Jubir KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (22/2/2013).

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Anas diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya saat menjadi anggota DPR. "Bisa benda dan uang," Lanjut Johan Budi

KPK pun menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, "pemberian" dalam Pasal 12 huruf a UU ini mencakup arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah Anas ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Terhitung mulai 22 Februari, Anas dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tidak ada kejutan dan kehebohan yang terjadi ketika Jubir KPK mengumumkan penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait korupsi di proyek Hambalang. Semua tampak biasa saja. Mungkin karena sebelum diputuskan statusnya, nama Anas Urbaningrum sudah beberapa kali disebut sebagai bakal tersangka. Bahkan M. Nazarudin dalam persidangan beberapa kali menyebut nama Anas Urbaningrum terlibat kasus Hambalang.

Memang tidak mudah bagi KPK untuk menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Beberapa kali Anas disebut-sebut akan menjadi bakal tersangka. Namun semakin hari status Anas kian tidak jelas. KPK beralasan sedang mencari alat bukti keterlibatan Anas. KPK mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam kasus ini selama hampir setahun sejak kasus bergulir. Itu semua dilakukan KPK dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian sebab dalam sistem KPK tidak mengenal adanya penghentian perkara.

Terakhir, muncul di media massa dokumen yang diduga draft surat perintah penyidikan terhadap Anas Urbaningrum. Pihak KPK sudah membenarkan bahwa dokumen tersebut asli milik KPK.

Drama seputar status Anas Urbaningrum berakhir dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Ketua Umum Partai Demokrat itu.

 *Dari berbagai sumber