Mahfud MD: Sistem Multipartai Tak Sehat
nasionalJAKARTA-Tarik ulur wacana penambahan am bang batas parlemen (Parliamentary Threshold/( PT) yang belakangan ramai diperdebatkan membuat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut angkat bicara. Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengatakan, sebenarnya yang menjadi substansi persoalan dalam penyelenggaraan negara bukan terletak pada besar atau kecilnya PT, tetapi le bih kepada logika sistem antara pemerintah dan parpol yang selama ini masih kurang kompe tibel. ’’Sistem multipartai yang melibatkan lebih dari tiga partai dalam penyelenggaraan negara membuat perjalanan pemerintahan itu kurang sinergi sehingga berjalan kurang sehat. Sebab, pe merintahan Indonesia menganut sistem presidensial, yaitu presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara negara,’’ kata Mahfud kemarin ’’Masalahnya di situ, partai yang mengurus pemerintahan kita banyak (multipartai), sementara pemerintahan kita dalam kendali seorang Presiden (Presidensial).
Nah dua sistem ini sebenarnya yang tak pernah nyambung,’’ tambah dia Mahfud memaparkan, pemerintahan akan berjalan lebih efektif jika dalam sistem pemerintahan yang presidensial tersebut dibarengi dengan sistem penyederhanaan partai (dwi atau tripartai). Hanya saja, penyederhanaan partai juga tidak tepat digunakan jika melihat situasi Indonesia yang sangat majemuk. ’’Tetapi, itu kan juga tidak mudah dilalui, karena masyarakat kita majemuk. Penduduk Indonesia ini terdiri berbagai suku, ras dan golongan, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan itu (penyederhaaan partai),’’ katanya. Karena itu, kata Mahfud, sebaiknya partai politik lebih negarawan dalam menyikapi sistem yang akan menentukan pembagian kursi lembaga legislatif peserta pemilu tersebut. ’’PT sebaiknya dibicarakan secara jernih dengan mengedepankan sikap kenegarawanan. Karena bagaimanapun itu (PT) pada akhirnya menjadi masalah bangsa, bukan semata untuk memenuhi kepentingan parpol tertentu,’’ katanya.
Namun begitu, Mahfud menegaksan tak akan intervensi terkait pengambilan keputusan atas polemik penambahan PT yang hingga saat ini masih diper debatkan itu. Sebab, dirinya tak mempunyai kapasitas untuk ikut campur dalam persoalan tersebut. ’’Apapun keputusannya (PT) itu, yang jelas MK sudah pernah memutuskan bahwa itu (PT) adalah keputusan pembuat UU (DPR). Sebab, PT itu hanyalah masalah pilihan politik, dan tidak ada yang bisa menentukan pilihan kecil besarnya kecuali pembuat UU itu sendiri,’’ imbuhnya. (ris/har)