Selasa, 08 November 2011

Ratusan Terancam Vonis Mati

Ratusan Terancam Vonis Mati


Temuan Satgas TKI-WNI dari Berbagai Negara
JAKARTA-Carut marutnya penataan dan perlindungan bagi te naga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri semakin terkuak. Berdasarkan data terbaru, sedikitnya 221 TKI dan WNI yang berada di Arab Saudi, Malaysia dan Cina tersandung persoalan hukum. ”Banyak dari mereka yang sudah divonis mati dengan berbagai per soalan hukum yang menjeratnya,” ujar juru bicara Satuan Tugas (Sat gas) TKI-WNI Bermasalah, Hum prey R Djemat, dalam keterangan resminya di kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta (7/11). Lebih lanjut Humprey menyebut kan, jumlah TKI dan WNI bermasalah itu dapat dipastikan validitas datanya. Karena berasal dari data resmi pemerintah setem pat. Sekaligus melakukan cross check ke berbagai tempat tahanan setempat. Dari jumlah itu, sambung dia, terdapat 45 TKI bermasalah di Arab Saudi, 148 TKI bermasalah di Malaysia dan 28 TKI bermasalah di China.
Dengan berbagai per soalan hukum dihadapi, mulai pembunuhan, penggunaan ilmu hitam atau sihir sampai narkoba. ”Ada di antara warga Indonesia di Arab Saudi yang terbukti bersalah menggunakan ilmu hitam. Hingga divonis mati,” beber Humprey didampingi seluruh anggota Satgas TKI-WNI bermasalah. Disebutkan Humprey, seluruh TKI-WNI bermasalah ini tengah me nunggu proses eksekusi. Mereka berada di tahanan negara se tempat. Namun ada di antaranya yang sedang dievaluasi vonisnya. Dicontohkan Humprey evaluasi vonis itu terjadi pada kasus Warni Sumartini Sebelumnya, Warni divonis mati terkait menghilangkan anggota keluarga. Ternyata dalam beberapa waktu kemudian anggota keluarga itu ditemukan dan dalam kondisi hidup. ”Jadi perlu evaluasi vonis.
Hal-hal seperti inilah yang perlu didalami Satgas TKI-WNI bermasalah,” tuturnya. Ketua umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia ini menambahkan, akumulasi data tersebut merupakan bagian dari tugas Satgas TKI-WNI bermasalah yang dibentuk Presiden RI. Da lam aturannya, Satgas ini memiliki tiga tugas pokok, yakni invetarisasi perkara, menganalisa dan membuat rekomendasinya. ”Satgas ini hanya menangani TKI-WNI bermasalah saja. Kami tidak berbicara dalam konteks TKI dan WNI secara umum. Cukup yang bermasalah hukum saja,” tegas dia. Persoalan hukum ini terjadi karena berbagai faktor. Antara lain belum adanya Memorandum of Understanding (MoU) dalam penyelesaian hukum dengan negara bersangkatuan. Sehingga sering kali persoalan itu baru diketahui pemerintah setelah adanya vonis hukum. Seharusnya, tegas dia, terdapat prosedur yang mengatur para tenaga kerja dan warga negara asing yang tersangkut persoalan hukum. Prosedur itu berupa notifikasi internasional yang sudah berlaku.
Hanya saja pemerintah Arab Saudi dan Ma laysia tidak memperhatikan notifikasi tersebut. ”Kalau pemerintah Cina lebih bersahabat. Setiap ada persoalan hukum dengan warga Indonesia selalu disampaikan ke kedutaan atau konjen setempat. Jadi pemerintah bisa mengikuti sejak awal,” tuturnya. Terkait persoalan hukum yang sudah berjalan, dia menyebutkan Satgas TKI-WNI tengah berjuang melakukan lobi dan dialog yang mendalam. Tujuannya, jelas dia, agar tidak ada satupun WNI yang divonis mati di negara asing. Karena memang masih banyak langkah lain yang dapat ditempuh pemerintah Indonesia untuk melepaskan WNI dari ancaman vonis berat tersebut. ”Di Arab Saudi itu ada lembaga pemaafan. Lembaga ini terlibat dalam upaya mencari solusi lain dari vonis hukum yang diterima TKI. Dan kami sudah berdialog dengan lembaga dimaksud,” katanya. Upaya lain yang tengah ditempuh Satgas TKI adalah pembentukan atase hukum di luar negeri. Nantinya para praktisi hukum yang berkompetenlah ditugaskan.
Mereka berada di Arab Saudi, Malaysia dan China. Tahap awal sudah dibentuk advokasi TKI-WNI bermasalah. Para advokat yang telah teruji itu diminta berupaya menyelamatkan TKI-WNI dari jeratan hukum. ”Sudah kita lakukan tes dan pengujian bagi tim advokasi. Selanjutnya nanti perlu adanya atase hukum,” pungkasnya. Ketua Satgas TKI-WNI Ber masalah, Maftuh Basuni menambahkan, pendekatan lain dibutuhkan dalam penyeleasian hukum TKI-WNI bermasalah. Untuk Arab Saudi memang berlaku hukum Islam, artinya pelaku pembunuhan akan mendapatkan vonis mati. Untuk itulah, anggota Satgas TKI-WNI bermasalah ini pun berusaha menemui keluarga terbunuh. Agar dapat memberikan pengampunan bagi pelaku sehingga dapat lepas dari jerat vonis mati. ”Kami di sana pun bertemu dengan keluarga terbunuh. Sedang terus diupayakan lobi lanjutan,” jelas mantan Menteri Agama ini. Menariknya Satgas TKI-WNI bermasalah hanya memiliki masa kerja sampai Desember 2011. Selanjutnya dibutuhkan pola lain dalam menindak lanjuti rekomendasi tersebut. Agar rencana penye lematan TKI-WNI ber masalah itu bisa tuntas.(rko)
Ratusan Terancam Vonis Mati
4/ 5
Oleh
Add Comments


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.