Vonis Rehabilitasi Setahun, Narkoba untuk Stamina
nasionalRusman Umar, Mertua Wakil Walikota Tangerang yang Terjerat Kasus Narkoba
Rusman Umar, 61, dan istri keduanya, Ayu Wulandira, tedakwa kasus penyalagunaan narkotika dengan tekun mendengarkan kata demi kata mejelis hakim. Hakim akhirnya memberi vonis mertua Wakil Walikota Tangerang ini dengan hukuman rehabilitasi satu tahun. Bagaimana dia bisa terperosok dalam dunia narkoba? SUMBER RAJASA GINTING, Tangerang
MERTUA Wakil Walikota Tangerang Arif R Wismansyah ini tertunduk lesu menunggu vonis yang dijatuhkan kepadanya. Apakah lebih ringan ataukah lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/11). Ini adalah sidang dengan agenda pembacaan vonis kedua kalinya terhadap mantan Ketua KONI Kota Tangerang itu karena karena sidang sebelumnya batal digelar. Pembatalan dilakukan jaksa penuntut umum Inna Mamu karena terdakwa mendadak ping san saat dijemput dari LP Pemuda Tangerang. Namun, sebelum sidang digelar, tokoh ma syakarat yang sempat menjadi sorotan media ini sempat berbincang-bincang dengan INDOPOS di ruang tunggu sidang utama dan dilanjutkan ke ruang titipan tahanan ketika munggu panggilan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sidang tersebut ditunda karena mejelis hakim yang di pimpin Syamsul Bahri Harahap menunaikan salat.
Menurut Rusman Umar, dia merasa malu menjadi pengguna narkoba dan pukulan yang sangat berat serta mencoreng nama baik KONI. ”Keluarga besar sangat marah ke tika tahu saya ditangkap polisi karena menggunakan narkoba karena ini sudah ke dua kalinya (ditangkap polisi),” kata Rusman Umar Namun, baginya, ini adalah suatu risiko yang harus ditanggung serta menjadi suatu pem belajaran yang sangat berharga agar kemudian hari tidak terulang kembali baik itu ke pada diri sendiri maupun orang lain. “Setelah keluar dari penjara saya berjanji tidak akan menggunakan narkoba lagi.
Sebagai ma nusia pasti punya kelemahan,” ujar pria yang kerap dipanggil Abah itu. Rusman menceritakan, dia mengkonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina karena sudah lanjut usia. “Juga untuk menahan rasa ngan tuk karena sering menggunakan sepeda motor kalau berpergian dari rumah dengan jar ak tempuh yang sangat jauh,” ucapnya. Ketika ditanya kenapa tidak menggunakan mo bil seperti layaknya pengusaha sukses lain nya. Rusman menyatakan memang ada mobil di rumah, tapi dia lebih suka naik sepeda motor. Selain praktis bisa memotong sana sini terhindar dari kemacetan lalu lintas dia ju ga penghobi sepeda motor. Pembicaraan akhirnya terhenti di ruang tahanan setelah jaksa penuntut umum memanggil untuk mendengarkan putusan.
Namun, baginya, ini adalah suatu risiko yang harus ditanggung serta menjadi suatu pem belajaran yang sangat berharga agar kemudian hari tidak terulang kembali baik itu ke pada diri sendiri maupun orang lain. “Setelah keluar dari penjara saya berjanji tidak akan menggunakan narkoba lagi. Sebagai ma nusia pasti punya kelemahan,” ujar pria yang kerap dipanggil Abah itu. Rusman menceritakan, dia mengkonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina karena sudah lanjut usia. “Juga untuk menahan rasa ngan tuk karena sering menggunakan sepeda motor kalau berpergian dari rumah dengan jar ak tempuh yang sangat jauh,” ucapnya. Ketika ditanya kenapa tidak menggunakan mo bil seperti layaknya pengusaha sukses lain nya. Rusman menyatakan memang ada mobil di rumah, tapi dia lebih suka naik sepeda motor. Selain praktis bisa memotong sana sini terhindar dari kemacetan lalu lintas dia ju ga penghobi sepeda motor. Pembicaraan akhirnya terhenti di ruang tahanan setelah jaksa penuntut umum memanggil untuk mendengarkan putusan.
Dihukum rehabilitasi selama satu tahun
Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama setahun terhadap mantan ketua KONI Kota Ta ngerang ini. Demikian juga dengan istri ke duanya Ayu Wulandari yang didakwa sama se bagai pengguna narkoba. Kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 sesuai de ngan pengakuan para saksi, pengakuan terdakwa, dan juga barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. “Kepada JPU kami perintahkan untuk memindahkan tahanan kedua terdakwa dari pen jara menjadi rehabilitasi di panti milik BNN di Lido, Jawa Barat,” ucap Syamsul Bahri Harahap.
Saat ditanya masalah ringannya putusan, Syamsul menyatakan pihaknya tidak melakukan kesepakatan apapun dengan JPU dan terdakwa dalam membuat putusan tersebut. “Kalau hakimnya saya, setiap ada kasus pecan du narkoba pasti saya rehabilitasi. Karena prinsip saya untuk apa dipenjara kalau masa penahanan itu akhirnya tidak efektif. Lebih baik direhabilitasi, apalagi di penjara itu sangat marak peredaran narkoba,” tegas Syamsul kepada INDOPOS usai sidang. Selain itu, kata Syamsul, Rusman dan Ayu juga memiliki surat keterangan sebagai pecan du dari RSKO di Jakarta. “Kalau dikatakan surat dokternya gampang dibeli, saya tidak tahu. Itu bukan urusan saya,” ujarnya.
Syamsul juga menyatakan dirinya tidak mengetahui bahwa terdakwa yang juga Ketua KONI tangerang, pernah dipenjara untuk kasus serupa 2007 silam. “Kabarnya begitu, tapi di BAP tidak ada itu. Makanya tidak bisa saya masukkan dalam bahan pertimbangan hakim. Kalau cuma kata orang, saya tidak berani mempertimbangkannya,” katanya. Untuk diketahui Rusman dan Ayu ditangkap polisi di sebuah rumah di Kampung Keduang, Ke daung, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (5/7/2011). Saat ditangkap, keduanya sedang te ler karena habis mengonsumsi barang haram tersebut.
Kemerawan dipukul
Usai pembacaan putusan, Rusman Umar kem bali membuat persoalan dengan media. Kameramen lepas SCTV, Wawan Kurniawan alias Juki dipukul Rusman Umar hingga kame ra yang dipegangnya jatuh dan hancur. Ka sus pemukulan ini akhirnya bermuara hingga kepolisian. Peristiwa bermula ketika Rusman dan Ayu ke luar ruang sidang. Juki pun langsung merekamnya. Entah karena apa, Rusman tiba-tiba menghampiri Juki dan langsung menggamparnya. Karena pukulan yang dilayangkan cu kup keras, kamera Juki jatuh dan hancur. Atas peristiwa tersebut Juki yang didampingi rekan-rekan wartawan Tangerang langsung lap or ke Polrestro Tangerang. “Saya kaget saja, tiba-tiba diserang lalu dipukul. Saya hanya menjalani tugas jurnalistik,” ucap Juki. Kontributor SCTV Tangerang, Rizky menyatakan pihaknya tidak menerima atas insiden pemukulan itu. “Saya minta polisi memprosesnya. Karena ini sudah melanggar Undang- Undang Pers, mengenai kebebasan pers dalam meliputan,” ucapnya. (gin)