2 Surat Sakti Jokowi Menuju DKI-1
nasional PilGub Jakarta
Joko Widodo menanda tangani surat permohonan berhenti menjadi wali kota solo, Minggu (30/9). TEMPO/Ukky Primartantyo
Surakarta - Pasca-penetapan
pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta pada Sabtu, 29 September
2012, oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Joko Widodo masih
berstatus sebagai Wali Kota Surakarta.
Dengan jabatan yang masih melekat itu, Jokowi--begitu ia biasa disapa--tak bisa serta-merta duduk sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum dilantik menjadi Gubernur di ibu kota Indonesia ini pada 7 Oktober nanti.
Untuk itu, Jokowi melayangkan dua surat ''sakti'' kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta. Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Suharto ditugaskan mengantar dua surat tersebut.
"Surat yang pertama adalah pernyataan berhenti sebagai wali kota dan kedua tentang hasil rekapitulasi KPU Jakarta yang menyatakan Jokowi meraih suara terbanyak," kata Budi saat ditemui, Senin 1 Oktober 2012.
Dua surat Jokowi yang dibawa Budi itu diterima Wakil Ketua DPRD Surakarta, Supriyanto, dan dilanjutkan ke Badan Musyawarah untuk kemudian digelar sidang paripurna pada hari ini juga.
Jika pemberhentian Jokowi disetujui, DPRD Surakarta akan membawa surat tersebut ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
AHMAD RAFIQ
Dengan jabatan yang masih melekat itu, Jokowi--begitu ia biasa disapa--tak bisa serta-merta duduk sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum dilantik menjadi Gubernur di ibu kota Indonesia ini pada 7 Oktober nanti.
Untuk itu, Jokowi melayangkan dua surat ''sakti'' kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta. Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Suharto ditugaskan mengantar dua surat tersebut.
"Surat yang pertama adalah pernyataan berhenti sebagai wali kota dan kedua tentang hasil rekapitulasi KPU Jakarta yang menyatakan Jokowi meraih suara terbanyak," kata Budi saat ditemui, Senin 1 Oktober 2012.
Dua surat Jokowi yang dibawa Budi itu diterima Wakil Ketua DPRD Surakarta, Supriyanto, dan dilanjutkan ke Badan Musyawarah untuk kemudian digelar sidang paripurna pada hari ini juga.
Jika pemberhentian Jokowi disetujui, DPRD Surakarta akan membawa surat tersebut ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
AHMAD RAFIQ
Sumber : Tempo.co