Bentuk - bentuk Pemerintahan
Pengertian Negara Tata Negara
Jurnal Harian - Menurut ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya (baca keterangan berikut), yaitu:
- Monarkhi, akan menimbulkan Tirani
- Aristokrasi, akan menimbulkan Oligarkhi
- Demokrasi, akan menimbulkan Anarkhi
Bentuk pemerintahan pada zaman Yunani
Kuno mengutamakan peninjauan ideal (filsafat). Plato mengemukakan bahwa
bentuk pemerintahan dapat dibagi menjadi lima, sesuai dengan sifat
tertentu manusia, yaitu:
- Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh aristokrat (cendekiawan), sesuai dengan pikiran keadilan.
- Timokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
- Oligarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang atau golongan hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikelir (swasta), sehingga orang-orang miskin pun akhirnya bersatu melawan kaum hartawan dan lahirlah demokrasi.
- Demokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh rakyat miskin (jelata); namun kesalahan pelaksanaannya berakhir dengan anarkhi.
- Tirani: pemerintahan oleh seorang penguasa yang sewenang-wenang. Bentuk inilah yang paling jauh dari cita-cita keadilan.
Telah dibuktikan melalui dialektika,
aristokrasi merupakan bentuk pemerintahan terbaik dan bahwa prinsip
keadilan yang dijalankan oleh orang-orang merdekalah yang membawa
kebahagiaan.
2. Aristoteles
Menurut dia pembedaan bentuk pemerintahan
dapat dilakukan dengan kriteria kuantitatif, yaitu dilihat dari jumlah
orang yang memerintah:
- Monarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh satu orang (raja/ kaisar).
- Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (cerdik pandai)
- Polity: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang dengan tujuan untuk kepentingan umum.
Aristoteles yang mengembangkan teori
tersebut dari pendapat Herodotus (484-425 SM), menyatakan bahwa ketiga
bentuk pemerintahan itu bersifat ideal dan bentuk metamorfosis
masing-masing berturut-turut sebagai berikut: Tirani/ Diktator,
Oligarkhi/ Plutokrasi, dan Okhlorasi. Pendapatnya berbeda dengan Plato.
Menurut Plato, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang ideal dan
pemerosotannya berupa mobokrasi/ okhlorasi. Sedangkan Aristoteles justru
menyatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk kemerosotan polity.
Keterangan:- Monarkhi berasal dari kata mono yang berarti satu dan archien yang berarti memerintah. Jadi, monarkhi adalah pemerintahan oleh satu orang, yaitu raja/ kaisar.
- Tirani adalah pemerintahan oleh seseorang untuk kepentingan dirinya sendiri.
- Aristokrasi berasal dari kata aristoi yang berarti cerdik pandai atau bangsawan dan archien. Jadi, aristokrasi adalah pemerintahan oleh kaum cerdik pandai demi kepentingan umum.
- Oligarkhi berasal dari kata oligoi yang berarti sedikit atau beberapa dan archien. Jadi, oligarkhi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan mereka sendiri.
- Plutokrasi berasal dari kata plutos yang berarti kekayaan dan archien atau kratein. Jadi, plutokrasi adalah pemerintahan oleh orang-orang kaya atau untuk mencari kekayaan.
- Polity adalah pemerintahan oleh orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini menurut Aristoteles bisa merosot menjadi demokrasi, yaitu pemerintahan yang diselenggarakan oleh orang banyak tetapi tidak bertujuan demi kesejahteraan seluruh rakyat.
- Mobokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa atau tidak memahami pemerintahan.
- Okhlorasi berasal dari kata okhloh yang berarti orang biadab, tanpa pendidikan, atau rakyat hina dan kratein. Jadi okhlorasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang yang biadab, tanpa pendidikan atau rakyat hina.
- Anarkhi berasal dari kata an yang berarti tidak atau bukan dan archien. Jadi, anarkhi berarti tanpa pemerintahan/ kekuasaan. Seseorang atau sekelompok orang disebut bertindak anarkhis apabila ia atau mereka berlaku seolah-olah ia atau mereka sendirilah yang berkuasa atau menganggap kekuasaan pemerintahan yang sah tidak ada.
Polybios (204-122
SM) adalah murid Aristoteles. Ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan
monarkhi, oligarkhi dan demokrasi berlangsung silih berganti serupa
siklus, berputar dan pada gilirannya akan kembali ke asal. Teorinya ini
dikenal dengan nama Siklus Polybios.
Pembagian bentuk pemerintahan seperti
dianut oleh Plato, Aristoteles dan Polybios itu pada masa modern –
dipelopori oleh Niccolo Machiavelli – diganti menjadi monarkhi dan republik (berasal dari kata res yang berarti hal, benda, kepentingan dan publica yang berarti publik, umum, rakyat).
4. Georg Jellinek
Dalam bukunya yang sangat terkenal, “Allgemeine Staatslehre”,
Jellinek membagi bentuk pemerintahan menjadi dua, yaitu: monarkhi dan
republik. Ukuran untuk membedakan keduanya adalah dilihat dari cara
pembentukan kemauan negara (staats will). Apabila terjadinya
secara psikologis atau karena kemauan seseorang, maka bentuk
pemerintahannya adalah monarkhi. Sedangkan apabila terjadinya secara
yuridis atau kemauan rakyat atau suatu dewan, maka bentuk
pemerintahannya adalah republik.
5. Leon Duguit
Pendapat Jellinek tidak disetujui oleh
Leon Duguit karena kriteria pembeda cara pembentukan kemauan negara
tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut Duguit, bentuk pemerintahan
ditentukan berdasarkan:
- Jumlah orang yang memegang kekuasaan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam negara;
- Cara penunjukan kepala negara.
Pemerintahan disebut monarkhi apabila diselenggarakan oleh satu orang raja/ kaisar; disebut oligarkhi apabila diselenggarakan oleh beberapa (sedikit) orang; dan demokrasi (berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratein) apabila diselenggarakan oleh banyak orang.
Dalam bukunya yang berjudul “Traite de Droit Constitutionale”,
Duguit membedakan bentuk pemerintahan menjadi monarkhi dan republik
dengan cara atau sistem penunjukan kepala negara sebagai kriteria
pembeda.
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang
kepala negaranya diangkat berdasarkan waris atau keturunan (herediter)
dan menjabat seumur hidup. Dalam pemerintahan monarkhi tidak terjadi
pemilihan kepala negara oleh rakyat atau parlemen. Maka, monarkhi
melahirkan wangsa atau dinasti, keluarga pewaris tahta kerajaan.
Republik adalah bentuk pemerintahan yang
kepala negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui
perwakilan). Masa jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya: empat
tahun seperti di Amerika Serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia).
Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit, tetapi kriteria pembeda yang menurutnya lebih tepat adalah kesamaan dan ketidaksamaan.
Monarkhi merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran
ketidaksamaan, karena tidak setiap orang dapat menjadi kepala negara
(raja). Sedangkan republik merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan
atas ukuran kesamaan karena kepala negaranya dipilih dan diangkat
berdasarkan kemauan dewan atau orang banyak, dan setiap orang dianggap
memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara. Selain bentuk
pemerintahan monarkhi dan republik, Koellreutter menambahkan bentuk
pemerintahan otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat), yaitu pemerintahan oleh satu orang yang bersifat mutlak.
Duguit membagi monarkhi menjadi:- Monarkhi absolut, yaitu monarkhi yang seluruh kekuasaan negaranya berada di tangan raja sehingga raja berkuasa secara mutlak, tak terbatas. Raja memegang kekuasaan secara luar biasa sehingga mudah bertindak sewenang-wenang. Perintahnya adalah hukum yang harus dilaksanakan tanpa reserve. Dalam negara monarkhi absolut berlaku semboyan Princep legibus solutus est, salus publica suprema lex yang maksudnya adalah: yang berhak membentuk undang-undang adalah raja, kesejahteraan umum adalah hukum yang tertinggi.
- Monarkhi konstitusional, yaitu monarkhi terbatas (kekuasaan rajanya dibatasi oleh konstitusi)
- Monarkhi parlementer, yaitu monarkhi yang kekuasaan pemerintahannya ada di tangan para menteri (baik sendiri maupun bersama-sama) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Raja berkedudukan sebagai kepala negara, lambang keutuhan dan kesatuan negara. Karena itu raja tidak dapat diminta bertanggung jawab (The king can do no wrong).
- Republik absolut (kadang-kadang disebut otoriter), yaitu suatu negara yang seluruh kekuasaannya berada di tangan presiden.
- Republik terbatas, yaitu suatu republik yang kekuasaaan presidennya dibatasi konstitusi.
- Republik parlementer, yaitu suatu republik yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri merupakan pelaksana pemerintahan dan mereka sendirilah yang mesti bertanggung jawab.