Tampilkan postingan dengan label Tata Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Negara. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Desember 2012

Pemimpin Kaitannya Dengan Wibawa

Pemimpin Kaitannya Dengan Wibawa

Jurnal Harian - Setiap organisasi, formal maupun informal, membutuhkan kepemimpinan. Menurut George R. Terry, pada hakikatnya kepemimpinan adalah kemampuan memengaruhi dan menggerakkan orang-orang lain, sehingga mereka bertindak dan berperilaku sebagaimana diharapkan, terutama untuk tercapainya tujuan yang diinginkan organisasi. Koontz dan O’Donnel mengatakan: “Leadership is the art of inducing subordinates to accomplish their assignments with zeal and confidence”. Keith Davis: “Leadership is the ability to persuade others to seek defined objectives enthusiastically.” Untuk mampu memengaruhi dan menggerakkan sedemikian rupa, seorang pemimpin perlu memiliki kewibawaan. Bahkan mungkin bisa dikatakan bahwa kepemimpinan tak berarti tanpa dilekati kewibawaan. Raven Duncan bahkan menegaskan bahwa “Power probably is related most closely to the source of leadership controversy.” Dari manakah seorang pemimpin ‘memperoleh’ kewibawaan? Ada beberapa sumber kewibawaan, yaitu:
  • Coersive power: Sumber kewibawaan seseorang dapat berupa kekuasaan yang dimilikinya untuk memaksakan kehendaknya. Raven Duncan mengatakan: “stems from the ability to mediate punishment for the influence”.
  • Reward power: Sumber kewibawaan seseorang dapat berasal dari kemampuannya memberikan imbalan, kebalikan dari coersive power.
  • Legitimate power: Ketentuan resmi dari pejabat yang berwenang merupakan salah satu sumber yang menyebabkan seseorang memiliki kewibawaan untuk memengaruhi perilaku anggota kelompoknya.
  • Referent power: Kewibawaan karena pengaruh hubungan dalam kelompok. Dalam konteks kepemimpinan Indonesia dikenal dengan teori keteladanan.
  • Expert power: Kewibawaan karena keahlian. Seseorang memiliki kewibawaan karena ia ahli di bidangnya.
  • Charismatic power: Kewibawaan karena kharisma. Kendati sekarang kurang relevan, tetapi masih banyak orang yang dianggap berwibawa karena kharisma yang dimilikinya.
Apabila kepemimpinan sesungguhnya selalu berkonotasi baik, tidak demikian dengan kewibawaan yang sangat mudah tergelincir ke dalam penyalahgunaan. Kewibawaan yang tidak secara alamiah dan atau wajar melekat erat pada kepemimpinan merupakan ‘tanda bahaya’ bagi seorang pemimpin. Kepemimpinan akan efektif hanya bila kewibawaan pemimpin terpelihara dalam keseharian kepemimpinannya. Demikianlah dipahami dinamika kepemimpinan dalam dunia modern. Sumber-sumber kewibawaan itu sulit diberi contoh ‘profesi’ pemiliknya karena kewibawaan lebih cepat meninggalkan kepemimpinan ketimbang sebaliknya dan masing-masing bersifat komplementer terhadap lainnya kendati mungkin saja salah satunya mendominasi kepemimpinan seseorang.
Ada dua arus besar tentang keberhasilan kepemimpinan berikut plus-minus masing-masing, yaitu yang berdasarkan sifat-sifatnya (traits theory), baik fisik maupun psikis dan yang berdasarkan situasinya (situational theory). Davis (1972) meneliti bahwa ada empat sifat yang dapat menyebabkan keberhasilan kepemimpinan seseorang, yaitu: intellegence, social maturity and breadth, inner motivation and achievement drives, human relations attitudes. Sedangkan Filley dan House (1969) menyimpulkan ada 12 faktor yang memengaruhi keberhasilan kepemimpinan seseorang, yaitu: the age of the organizational, the age of the previous incumbent in the leader position, the age of the leader and his previous experience, the community in which the organization operates, the particular work requirements of the group, the psychological climate of the group being led, the kind of job the leader holds, the size of the group led, the degree to which group-member cooperation is required, the cultural expectations of subordinates, group-member personalities, the time required and allowed for decision making.

Perilaku/ gaya kepemimpinan

duncan2W. Jack Duncan (1981) dalam buku Organizational Behavior, Boston: Houghton, Ed.2, p.222 memberikan ilustrasi mengenai hubungan antara pengaruh pemimpin dan kelompok yang dipimpinnya berdasarkan perilaku/ gaya kepemimpinannya sebagai berikut:
  • Otokratis: Gaya kepemimpinan otokratis umumnya terjadi bila pemimpin banyak memengaruhi atau menentukan perilaku pengikutnya. Ia lebih banyak memerhatikan pencapaian tujuan.
  • Demokratis: Gaya kepemimpinan demokratis umumnya terjadi bila partisipasi pengikut lebih besar daripada kecenderungan pemimpin untuk menentukan sendiri.
  • Laissez-faire: Gaya kepemimpinan bebas adalah gaya kepemimpinan yang lebih banyak menekankan keputusan kelompok. Dalam gaya ini pemimpin akan menyerahkan keputusan kepada keinginan kelompok. Apa yang baik menurut kelompok, itulah yang akan menjadi keputusan.
Ilustrasi berikut ini melukiskan dinamika kepemimpinan ditinjau dari interaksi antara pemimpin (pemegang/ pengelola kewibawaan) dan yang dipimpin.
cont1Setiap pergeseran dari kiri ke kanan berarti bahwa seorang pemimpin berkurang tingkat kekuasaannya dan sebaliknya, para anggota kelompok akan memiliki kekuasaan yang makin besar. Selain itu, seorang pimpinan yang selalu berada pada sisi kiri (Boss-centered Leadership) umumnya disebut sebagai pemimpin yang otokratis. Pemimpin seperti ini berkecenderungan untuk menentukan kebijaksanaan secara sendirian, melakukan pengawasan yang ketat dan lebih banyak menentukan yang seharusnya dilakukan oleh para pengikutnya. Sebaliknya, seorang pemimpin yang berada di sisi (continuum) kanan disebut pemimpin yang demokratis. Pemimpin seperti ini berkecenderungan memberikan lebih banyak kebebasan kepada pengikutnya, tidak terlalu ketat melakukan pengawasan, dan selalu berusaha mendapatkan umpan balik dari para pengikutnya.
Sistematika Likert berikut ini jelas merinci kaitan sistem kepemimpinan yang diterapkan terhadap perilaku bawahan dan pengaruhnya terhadap pembentukan hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin.
likert
Sistem I: Pemimpin kurang percaya kepada bawahannya. Bawahan tidak atau sedikit terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Pemimpinlah yang membuat keputusan dan menyampaikannya kepada bawahan, bila perlu menggunakan ancaman dan paksaan. Atasan dan bawahan bekerja dalam suasana saling mencurigai, Bila muncul organisasi informal, maka organisasi informal itu bersifat menentang organisasi formal.
Sistem II: Pemimpin bertindak cukup baik. Dalam kerangka pola yang sudah ditentukan, para bawahan dapat membuat keputusan sendiri. Penghargaan dan hukuman tetap dilakukan sebagai usaha untuk mendorong para bawahan untuk bekerja lebih baik. Hubungan atasan dan bawahan sudah berjalan dalam suasana yang baik, tetapi bawahan tetap berhati-hati dan merasa khawatir. Bila muncul organisasi informal, maka organisasi informal itu tidak selalu bermaksud menentang organisasi formal.
Sistem III: Pemimpin sudah memiliki – sedikit atau banyak – kepercayaan dan keyakinan kepada bawahannya. Walaupun keputusan-keputusan yang penting tetap dilakukan di tingkat atas, para bawahan sudah dapat membuat berbagai keputusan yang bersifat khusus (dalam bidang masing-masing). Komunikasi dua arah sudah berjalan dan sudah terdapat rasa saling percaya. Bila muncul organisasi informal, maka kehadirannya belum atau tidak mendukung, bahkan menghambat organisasi formal.
Sistem IV: Pemimpin percaya dan yakin sepenuhnya terhadap bawahannya. Pengambilan keputusan dilakukan secara menyebar (desentralisasi). Komunikasi tidak hanya berjalan dari atas ke bawah (vertikal) dan atau sebaliknya, tetapi antarsesama anggota yang setingkat (horisontal) pula. Hubungan atasan dan bawahan berjalan dalam suasana persahabatan atas dasar saling percaya. Organisasi formal dan informal hampir merupakan satu kesatuan, bahkan hampir sama.
Sementara itu Robert R. Blake, Jane S. Mouton, dan Benjamin Fruchter, “A Factor Analyst of Training Group Behavior”, Journal of Psychology, October 1962, p.121-130 menggambarkannya dalam dua dimensi kepemimpinan:
grid
Menurut Fred E. Fiedler (1967) dalam buku A Theory of Leadership Effectiveness, New York: McGraw Hill Book Coy., p.32, ada tiga variabel situasi yang menentukan efektivitas kepemimpinan, yaitu:
  1. Hubungan pemimpin-anggota: berkaitan dengan seberapa baik tingkat penerimaan anggota kelompok terhadap pemimpin.
  2. Struktur tugas: berkaitan dengan ‘rutinitas’ pekerjaan para bawahan dalam arti telah dirumuskan, sehingga tidak membingungkan.
  3. Posisi kekuasaan: berkaitan dengan penyediaan kewenangan formal yang diberikan kepada pemimpin.
Tiga alasan penting mengapa model Fiedler berperanan penting dalam studi konsepsi kepemimpinan dan perilaku organisasi:
  1. Model ini berorientasi kepada efektivitas, bukan sekadar preskripsi.
  2. Model ini berorientasi kepada suatu azas bahwa tidak ada gaya kepemimpinan yang terbaik. Semuanya harus disesuaikan dengan situasi; maka seorang pemimpin perlu bersikap adaptif.
  3. Model ini memberikan arah bahwa pimpinan tertinggi yang berkewenangan untuk menjadikan seseorang sebagai ‘pemimpin’ pada tingkat yang lebih rendah, agar menyesuaikan pengangkatan orang itu dengan tingkat kematangan suatu organisasi secara keseluruhan.
fiedler
Memilih gaya kepemimpinan yang sesuai dengan ‘sikon’:
Sikon I: hubungan antara pemimpin dengan pengikutnya baik, tugas pekerjaan tersusun, dan posisi kekuasaan kuat, maka gaya kepemimpinan yang efektif adalah gaya yang berorientasi pada tugas pekerjaan (task-oriented).
Sikon IV: hubungan antara pemimpin dengan pengikutnya baik, tetapi tugas pekerjaan tidak tersusun, dan posisi kekuasaan tidak cukup kuat, maka gaya kepemimpinan yang paling baik adalah yang berorientasi pada pengikut (human relations).
Indonesia sedang akan memilih para pemimpinnya. Sudah ada beberapa contoh kepemimpinan nasional kita hingga keadaan kita seperti sekarang ini. Demikian pula di setiap daerah, sudah silih berganti pemimpin datang dan pergi. Pemimpin yang bagaimanakah pilihan Anda? Kalau Anda belum tergerak untuk menentukan pilihan, sekurang-kurangnya jangan lewatkan pertanyaan bagi diri sendiri: “Bagaimana dengan kepemimpinanku?”
Deskripsi Partai Politik

Deskripsi Partai Politik

Jurnal Harian - Keberadaan partai politik adalah keniscayaan di dalam negara demokratis. Aneka kehendak, sikap politik seluruh rakyat harus diperhatikan dan disalurkan. Namun hal itu mustahil dilakukan satu demi satu. Partai politik bertugas mengumpulkan, mengolah, menyusun, memandu dan merumuskan kehendak rakyat.
Dalam karya monumentalnya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo (1988) menyatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusional – untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Ia juga mengutip definisi dari tiga pakar ilmu politik. Pertama adalah Carl J. Friedrich (1967) yang dalam buku Constitutional Government dan Democracy: Theory and Practice in Europe and America menyatakan: “A political party is a group of human beings, stably organized with the objective of securing or maintaining for its leaders the control of a government, with the further objective of giving to members of the party, through such control ideal and material benefits and advantages.” (Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinannya dan, berdasarkan penguasaan itu memberikan kepada para anggota partainya berbagai manfaat dan keuntungan yang bersifat ideal maupun material). Kedua, Roger H. Soltau (1961) yang dalam buku An Introduction to Politics mendefinisikan partai politik sebagai “A group of citizens more or less organized, who act as a political unit and who, by the use of their voting power, aim to control the government and carry out their general policies.” (Partai politik adalah sekelompok warganegara yang sedikit banyak terorganisasi, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang – dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih – bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.” Ketiga, Sigmund Newmann yang dalam buku Modern Political Parties mengemukakan: “A polical party is the articulate organization of society’s active political agents, those who are concerned with the control of governmental power and who compete for popular support with another group of groups holding divergent views.” (Partai politik adalah organisasi para aktivis politik yang berusaha menguasai pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang berpandangan beda).
Selain itu ia juga menegaskan bahwa partai politik berbeda dengan gerakan (movement), kelompok atau golongan yang ingin mengadakan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga politik atau – kadang-kadang – bahkan ingin menciptakan suatu tatanan masyarakat yang baru sama sekali. Gerakan memiliki tujuan yang lebih terbatas, fundamental, bersifat ideologis. Orientasi itu mengikat kuat para anggotanya dan dapat menumbuhkan suatu identitas kelompok yang kuat. Namun organisasinya kurang ketat dibandingkan dengan partai politik. Berbeda dengan partai politik, gerakan tidak mengadu nasib dalam pemilihan umum.
Partai politik juga bukan sekadar kelompok penekan (pressure group) atau kelompok kepentingan (interest group) yang memperjuangkan suatu kepentingan dan memengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan. Kelompok ini pun tidak berusaha mendapatkan kursi di dalam dewan perwakilan rakyat. Orientasi kelompok ini juga jauh lebih sempit ketimbang partai politik yang – karena mewakili berbagai golongan – lebih banyak memperjuangkan kepentingan umum. Dari segi disiplin organisasi, gerakan dan kelompok penekan lebih longgar daripada partai politik.

Fungsi partai politik

Dalam negara demokratsi, partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai:
  • Sarana komunikasi politik: menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa guna meminimalisasi kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat. Aspirasi yang terserap itu kemudian dirumuskan sebagai program partai, untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijakan umum (public policy).
  • Sarana sosialisasi politik: memengaruhi sikap dan orientasi politik masyarakat melalui berbagai cara yang tidak melanggar undang-undang. Partai politik yang ingin memenangi pemilihan umum selalu berusaha menciptakan citranya sebagai penyalur aspirasi rakyat dan memperjuangkan kepentingan umum.
  • Sarana rekrutmen politik: mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Selain memperluas partisipasi politik rakyat, dengan demikian partai juga mengembangkan kaderisasi kepemimpinan (selection of leadership) di lingkungannya sendiri maupun kepemimpinan nasional.
  • Sarana mengelola konflik (conflict management): mengatasi terjadinya berbagai konflik kepentingan (conflict of interests) yang lazim terjadi dalam alam demokratis, misalnya melalui penggabungan kepentingan (interest aggregation) dan bersama-sama merumuskannya (intertest articulation) guna menghindari pertentangan yang berlarut-larut dan kontraproduktif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Klasifikasi Partai

Faktor-faktor pendorong timbulnya partai-partai politik:
  1. Persamaan kepentingan dalam mata pencaharian, misalnya: Partai Buruh, Partai Tani, dsb.
  2. Persamaan cita-cita tentang sistem kenegaraan, misalnya: Partai Nasional, Partai Sosialis, dsb.
  3. Persamaan keyakinan keagamaan, misalnya: Partai Islam, Partai Kristen, dsb.
Jenis partai politik dapat dibedakan dengan melihat dasar, sikap dan komposisi atau fungsi anggotanya:
Dasar Partai
  • Partai Afeksi, yaitu partai yang didirikan berdsarkan kecintaan anggota-anggotanya kepada orang atau keturunan tertentu, misalnya: Partai de Gaulles, Partai Bonaparte, dsb.
  • Partai Kepentingan, yaitu partai yang didirikan berdasarkan kepentingan para anggotanya, misalnya: Partai Buruh, Partai Tani, dsb.
  • Partai Ideologi atau Agama, yaitu partai yang berazaskan persamaan cita-cita politik atau persamaan agama para anggotanya, misalnya: Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Katolik, Partai Nasional Indonesia, dsb.
Sikap Partai
  • Partai Radikal, yaitu partai yang tidak puas dengan keadaan sekarang dan ingin mengubahnya secara cepat hingga ke akar-akarnya (Lat. radix : akar).
  • Partai Progresif, yaitu partai yang merasa tidak puas dengan keadaan sekarang dan ingin mengubahnya secara berangsur-angsur.
  • Partai Konservatif, yaitu partai yang merasa puas dengan keadaan sekarang dan ingin mempertahankannya.
  • Partai Reaksioner, yaitu partai yang merasa tidak puas dengan keadaan sekarang dan ingin kembali ke keadaan sebelumnya.
Komposisi dan fungsi anggotanya
  • Partai Massa, yaitu partai yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota.
  • Partai Kader, yaitu partai yang mementingkan keketatan organisasi dan disiplin kerja para anggotanya.
Penggolongan Maurice Duverger (1967) dalam buku Political Parties didasarkan pada jumlah partai dalam suatu negara:
  • Multi Partai, yaitu jika dalam suatu negara terdapat banyak partai. Di dalam negara yang menganut sistem multi partai pada umumnya tidak ada partai yang menjadi mayoritas atau memiliki kursi (suara) terbanyak di parlemen. Akibatnya pemerintahan sering harus dilakukan ‘bersama-sama’ dalam suatu kabinet koalisi atau kabinet pelangi.
  • Dwi Partai, yaitu jika hanya terdapat dua partai (terbesar/ mayoritas meskipun memungkinkan adanya partai-partai lain yang kecil/ gurem) di dalam negara. Partai yang menang dalam pemilihan umum biasanya menjadi partai pemerintah sedangkan yang kalah menjadi partai oposisi.
  • Partai Tunggal, yaitu jika hanya terdapat satu partai yang dipertahankan keberadaannya sebagai partai pemerintah dan negara mencegah timbulnya partai baru.
MacIver menggolongkan partai politik sebagai berikut:
  • Golongan Kiri (Partai Radikal-Liberal). Azasnya penguasaan publik secara penuh atau sebagian besar terhadap sistem permodalan. Sikapnya reformis, anti imperialis dan pasifis.
  • Golongan Ekstrim Kiri (Partai Komunis-Sosialis). Azasnya pemilikan publik terhadap alat-alat produks dengan penghapusan pajak, pembatasan kepentingan dan keuntungan privat. Sikapnya anti imperialisme dan pasifis, revolusioner, insyaf akan kelas-kelas masyarakat.
  • Golongan Kanan (Partai Konservatif). Azasnya memerhatikan kapitalisme dengan penguasaan politik yang sekecil-kecilnya kecuali dalam hal bea yang protektif. Sikapnya imperialis, nasionalis dan industrialis.
  • Golongan Ekstrim Kanan (Partai Reaksioner). Azasnya memerhatikan kapitalisme dengan penguasaan politik yang sekecil-kecilnya kecuali dalam hal-hal yang protektif. Sikapnya imperialis, nasionalis, militeristik dan insyaf akan kelas-kelas masyarakat.
Bentuk - bentuk Pemerintahan

Bentuk - bentuk Pemerintahan

Jurnal Harian - Menurut ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya (baca keterangan berikut), yaitu:
  1. Monarkhi, akan menimbulkan Tirani
  2. Aristokrasi, akan menimbulkan Oligarkhi
  3. Demokrasi, akan menimbulkan Anarkhi
1.  Plato
Bentuk pemerintahan pada zaman Yunani Kuno mengutamakan peninjauan ideal (filsafat). Plato mengemukakan bahwa bentuk pemerintahan dapat dibagi menjadi lima, sesuai dengan sifat tertentu manusia, yaitu:
  1. Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh aristokrat (cendekiawan), sesuai dengan pikiran keadilan.
  2. Timokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
  3. Oligarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang atau golongan hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikelir (swasta), sehingga orang-orang miskin pun akhirnya bersatu melawan kaum hartawan dan lahirlah demokrasi.
  4. Demokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh rakyat miskin (jelata); namun kesalahan pelaksanaannya berakhir dengan anarkhi.
  5. Tirani: pemerintahan oleh seorang penguasa yang sewenang-wenang. Bentuk inilah yang paling jauh dari cita-cita keadilan.
Telah dibuktikan melalui dialektika, aristokrasi merupakan bentuk pemerintahan terbaik dan bahwa prinsip keadilan yang dijalankan oleh orang-orang merdekalah yang membawa kebahagiaan.
2.  Aristoteles
Menurut dia pembedaan bentuk pemerintahan dapat dilakukan dengan kriteria kuantitatif, yaitu dilihat dari jumlah orang yang memerintah:
  1. Monarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh satu orang (raja/ kaisar).
  2. Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (cerdik pandai)
  3. Polity: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang dengan tujuan untuk kepentingan umum.
Aristoteles yang mengembangkan teori tersebut dari pendapat Herodotus (484-425 SM), menyatakan bahwa ketiga bentuk pemerintahan itu bersifat ideal dan bentuk metamorfosis masing-masing berturut-turut sebagai berikut: Tirani/ Diktator, Oligarkhi/ Plutokrasi, dan Okhlorasi. Pendapatnya berbeda dengan Plato. Menurut Plato, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang ideal dan pemerosotannya berupa mobokrasi/ okhlorasi. Sedangkan Aristoteles justru menyatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk kemerosotan polity.
Keterangan:
  1. Monarkhi berasal dari kata mono yang berarti satu dan archien yang berarti memerintah. Jadi, monarkhi adalah pemerintahan oleh satu orang, yaitu raja/ kaisar.
  2. Tirani adalah pemerintahan oleh seseorang untuk kepentingan dirinya sendiri.
  3. Aristokrasi berasal dari kata aristoi yang berarti cerdik pandai atau bangsawan dan archien. Jadi, aristokrasi adalah pemerintahan oleh kaum cerdik pandai demi kepentingan umum.
  4. Oligarkhi berasal dari kata oligoi yang berarti sedikit atau beberapa dan archien. Jadi, oligarkhi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan mereka sendiri.
  5. Plutokrasi berasal dari kata plutos yang berarti kekayaan dan archien atau kratein. Jadi, plutokrasi adalah pemerintahan oleh orang-orang kaya atau untuk mencari kekayaan.
  6. Polity adalah pemerintahan oleh orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini menurut Aristoteles bisa merosot menjadi demokrasi, yaitu pemerintahan yang diselenggarakan oleh orang banyak tetapi tidak bertujuan demi kesejahteraan seluruh rakyat.
  7. Mobokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa atau tidak memahami pemerintahan.
  8. Okhlorasi berasal dari kata okhloh yang berarti orang biadab, tanpa pendidikan, atau rakyat hina dan kratein. Jadi okhlorasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang yang biadab, tanpa pendidikan atau rakyat hina.
  9. Anarkhi berasal dari kata an yang berarti tidak atau bukan dan archien. Jadi, anarkhi berarti tanpa pemerintahan/ kekuasaan. Seseorang atau sekelompok orang disebut bertindak anarkhis apabila ia atau mereka berlaku seolah-olah ia atau mereka sendirilah yang berkuasa atau menganggap kekuasaan pemerintahan yang sah tidak ada.
3.  Polybios
Polybios (204-12polybios2 SM) adalah murid Aristoteles. Ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan monarkhi, oligarkhi dan demokrasi berlangsung silih berganti serupa siklus, berputar dan pada gilirannya akan kembali ke asal. Teorinya ini dikenal dengan nama Siklus Polybios.
Pembagian bentuk pemerintahan seperti dianut oleh Plato, Aristoteles dan Polybios itu pada masa modern – dipelopori oleh Niccolo Machiavelli – diganti menjadi monarkhi dan republik (berasal dari kata res yang berarti hal, benda, kepentingan dan publica yang berarti publik, umum, rakyat).
4.  Georg Jellinek
Dalam bukunya yang sangat terkenal, “Allgemeine Staatslehre”, Jellinek membagi bentuk pemerintahan menjadi dua, yaitu: monarkhi dan republik. Ukuran untuk membedakan keduanya adalah dilihat dari cara pembentukan kemauan negara (staats will). Apabila terjadinya secara psikologis atau karena kemauan seseorang, maka bentuk pemerintahannya adalah monarkhi. Sedangkan apabila terjadinya secara yuridis atau kemauan rakyat atau suatu dewan, maka bentuk pemerintahannya adalah republik.
5. Leon Duguit
Pendapat Jellinek tidak disetujui oleh Leon Duguit karena kriteria pembeda cara pembentukan kemauan negara tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut Duguit, bentuk pemerintahan ditentukan berdasarkan:
  • Jumlah orang yang memegang kekuasaan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam negara;
  • Cara penunjukan kepala negara.
Pemerintahan disebut monarkhi apabila diselenggarakan oleh satu orang raja/ kaisar; disebut oligarkhi apabila diselenggarakan oleh beberapa (sedikit) orang; dan demokrasi (berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratein) apabila diselenggarakan oleh banyak orang.
Dalam bukunya yang berjudul “Traite de Droit Constitutionale”, Duguit membedakan bentuk pemerintahan menjadi monarkhi dan republik dengan cara atau sistem penunjukan kepala negara sebagai kriteria pembeda.
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya diangkat berdasarkan waris atau keturunan (herediter) dan menjabat seumur hidup. Dalam pemerintahan monarkhi tidak terjadi pemilihan kepala negara oleh rakyat atau parlemen. Maka, monarkhi melahirkan wangsa atau dinasti, keluarga pewaris tahta kerajaan.
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui perwakilan). Masa jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya: empat tahun seperti di Amerika Serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia).
Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit, tetapi kriteria pembeda yang menurutnya lebih tepat adalah kesamaan dan ketidaksamaan. Monarkhi merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran ketidaksamaan, karena tidak setiap orang dapat menjadi kepala negara (raja). Sedangkan republik merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran kesamaan karena kepala negaranya dipilih dan diangkat berdasarkan kemauan dewan atau orang banyak, dan setiap orang dianggap memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara. Selain bentuk pemerintahan monarkhi dan republik, Koellreutter menambahkan bentuk pemerintahan otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat), yaitu pemerintahan oleh satu orang yang bersifat mutlak.
Duguit membagi monarkhi menjadi:
  1. Monarkhi absolut, yaitu monarkhi yang seluruh kekuasaan negaranya berada di tangan raja sehingga raja berkuasa secara mutlak, tak terbatas. Raja memegang kekuasaan secara luar biasa sehingga mudah bertindak sewenang-wenang. Perintahnya adalah hukum yang harus dilaksanakan tanpa reserve. Dalam negara monarkhi absolut berlaku semboyan Princep legibus solutus est, salus publica suprema lex yang maksudnya adalah: yang berhak membentuk undang-undang adalah raja, kesejahteraan umum adalah hukum yang tertinggi.
  2. Monarkhi konstitusional, yaitu monarkhi terbatas (kekuasaan rajanya dibatasi oleh konstitusi)
  3. Monarkhi parlementer, yaitu monarkhi yang kekuasaan pemerintahannya ada di tangan para menteri (baik sendiri maupun bersama-sama) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Raja berkedudukan sebagai kepala negara, lambang keutuhan dan kesatuan negara. Karena itu raja tidak dapat diminta bertanggung jawab (The king can do no wrong).
Menurut Duguit, bentuk pemerintahan republik pun dapat dibagi tiga seperti berikut:
  1. Republik absolut (kadang-kadang disebut otoriter), yaitu suatu negara yang seluruh kekuasaannya berada di tangan presiden.
  2. Republik terbatas, yaitu suatu republik yang kekuasaaan presidennya dibatasi konstitusi.
  3. Republik parlementer, yaitu suatu republik yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri merupakan pelaksana pemerintahan dan mereka sendirilah yang mesti bertanggung jawab.
Pengertian Politik

Pengertian Politik

Jurnal Harian - Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.

Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.

Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

Pengertian politik dari para ilmuwan:

Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The Teory of the State: “Ilmu Politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The science which is concerned with the state, which endeavor to understand and comprehend the state in its conditions, in its essentials nature, in various forms or manifestations its development).

Roger F. Soltau dalam bukunya Introduction to Politics: “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antara negara dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.” (Political science is the study of the state, its aims and purposes … the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other states …).

J. Barents dalam bukunya Ilmu Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.”

Joyce Mitchel dalam bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakat.” (Politics is collective decision making or the making of public policies for an entire society).

Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam buku Power Society: “Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan”, dan dalam buku Who gets What, When and How, Laswell menegaskan bahwa “Politik adalah masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana.”

W.A. Robson dalam buku The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik … tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.” (Political science is concerned with the study of power in society … its nature, basis, processes, scope and results. The focus of interest of the political scientist … centres on the struggle to gain or retain power, to exercise power of influence over other, or to resist that exercise).

Karl W. Duetch dalam buku Politics and Government: How People Decide Their Fate: “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.” (Politics is the making of decision by public means).

David Easton dalam buku The Political System: “Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum.” Menurutnya “Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang memengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang yang diterima oleh suatu masyarakat dan yang memengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu. Kita berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat.” (Political life concerns all those varieties of activity that influence significantly the kind of authoritative policy adopted for a society and the way it is put into practice. We are said to be participating in political life when our activity relates in some way to the making and execution of policy for a society).

Ossip K. Flechtheim dalam buku Fundamentals of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat memengaruhi negara.” (Political science is that specialized social science that studies the nature and purpose of the state so far as it is a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomena that are apt to influence the state).

Deliar Noer dalam buku Pengantar ke Pemikiran Politik: “Ilmu Politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum serta sebelum negara ada, masalah kekuasaan itu pun telah pula ada. Hanya dalam zaman modern ini memanglah kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.”

Kosasih Djahiri dalam buku Ilmu Politik dan Kenegaraan: “Ilmu politik yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang dapat menampilkan laku seperti yang diinginkan oleh seorang atau pihak yang memengaruhi.”

Wirjono Projodikoro menyatakan bahwa “Sifat terpenting dari bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.” Idrus Affandi mendefinisikan: “Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.”

Masih banyak pengertian tentang politik dan atau ilmu politik yang disampaikan para ahli. Namun dari yang sudah terkutip kiranya dapat dipahami bahwa politik secara teoritis meliputi keseluruhan azas dan ciri khas dari negara tanpa membahas aktivitas dan tujuan yang akan dicapai negara. Sedangkan secara praktis, politik mempelajari negara sebagai suatu lembaga yang bergerak dengan fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan tertentu (negara sebagai lembaga yang dinamis).

Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan

Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan

Jurnal Harian - Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
  • Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
  • Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
  • Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
  • Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
  • Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
  1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
  2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
  3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
  • Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
  • Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

Kamis, 08 November 2012

Sistem Politik Dan Pemerintahan Indonesia

Sistem Politik Dan Pemerintahan Indonesia


Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen.[27] Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufiq Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.

Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).

Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.

Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Indonesia