Jurnal Harian - JAKARTA
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyaerakat Garut
agar tidak terprovokasi melakukan kericuhan maupun kekerasan terkait
dikabulkannya pemakzulan Bupati Garut HM Aceng Fikri oleh Mahkamah Agung
(MA).
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu
(23/1/2013).
"Jangan ada yang sifatnya provokatif. Kita berharap jangan ada
kekerasan," kata Boy dalam jumpa persnya yang dihadiri Tribunnews.com.
Kepolisian mengimbau semua pihak menghormati keputusan yang diketuk
ketua majelis Paulus Effendi Lotulung. Keputusan tersebut sudah bersifat
final.
"Terkait putusan Bupati Garut, tentunya kita semua hormati. Semua
mekanisme diselesaikan melalui jalur hukum agar terhindar dari konflik
kekerasan," jelas Boy.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan DPRD
Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.
DPRD Garut sebelumnya lewat Sidang Paripurna memutuskan Bupati Garut H
Muhammad Aceng Fikri melanggar etika, perundang-undangan, dan sumpah
janji jabatan, akibat skandal nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18)
yang hanya berumur empat hari. Aceng menceraikan Fani melalui pesan
singkat (SMS).
"Menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2012
tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap
dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-perundangan yang
dilakukan oleh HM Aceng Fikri berdasar hukum," ungkap Kepala Biro Hukum
dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa persnya yang dihadiri
Tribunnews.com di MA, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).
Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan DPRD
Kabupaten Garut di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi
termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau
dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya
selaku Bupati Garut di lain pihak.
"Sebab, dalam perkawkinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri
pribadi yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku pejabat tetap harus
dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan," ungkapnya.
Sumpah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berbunyi 'Demi
Allah saya bersumpah atau berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai
kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan
tetap memegang teguh Undang-undang Dasar 1945 dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
masyarakat'.
Kemudian dalam ayat 3, kepala daerah hanya menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
"Itu pertimbangan inti majelis hakim dalam perkara ini," ujarnya.
MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan
melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementerian Dalam
Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut.
"MA hanya mengadili permohonan dari sudut yuridis. Pelaksanaan
diserahkan kepada pemohon dan hasil putusan ini akan disampaikan kepada
para pihak," ujarnya.
Penulis: Adi Suhendi | Editor: Anwar Sadat Guna