Tampilkan postingan dengan label Aceng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aceng. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Februari 2013

Bupati Aceng nikah siri lagi dengan pengacara cantik

Bupati Aceng nikah siri lagi dengan pengacara cantik

Bupati Aceng nikah siri lagi dengan pengacara cantik
Pengacara Aceng, Ratu Reni Angraeni. andrian salam©2013 Merdeka.com

Belum reda kasus pernikahan Bupati Garut Aceng Fikri dengan seorang anak baru gede Fanny Octora hingga dia dilengserkan DPRD Garut. Kini Aceng menikah dengan Ratu Leni Anggraeni, pengacara cantik yang biasa mendampinginya.

Hal ini dibenarkan oleh Ujang Sujai, kuasa hukum Aceng. Dia menjelaskan Aceng sudah menikah siri dengan Ratu Leni tiga minggu lalu.

"Iya benar. Dia menikah di Hotel Panghegar Bandung sekitar tiga minggu lalu. Setelah itu ada syukuran di Hotel Red Top, Jakarta," kata Ujang kepada merdeka.com, Jumat (22/2).

Aceng rupanya tak puas hanya menjadikan Leni sebagai kuasa hukumnya. Seringnya mereka bertemu membuat Aceng jatuh cinta dan menikahi wanita cantik berdarah Padang-Sunda itu.

"Leni bilang sama saya. Pak Aceng juga sudah mengaku. Mereka dekat setelah kasus ini," kata Ujang.

Walau sama-sama kuasa hukum Aceng, Ujang mengaku tak begitu mengenal Leni secara pribadi. Menurutnya Leni berusia sekitar 30 tahunan dan tinggal di Bandung.

"Kalau kartu advokatnya saya tidak pernah lihat. Sarjana hukumnya juga saya tidak tahu dari mana," kata Ujang.

Sebelumnya, sosok Ratu Leni sempat mencuri perhatian saat mendampingi Aceng diperiksa di Polda Jabar. Kala itu Leni mengenakan rok pendek dan berambut panjang digerai.

[ian]
 
Sumber : merdeka.com

Senin, 28 Januari 2013

Mahfud MD: Putusan MA sudah final, Aceng jangan ngotot

Mahfud MD: Putusan MA sudah final, Aceng jangan ngotot

Mahfud MD: Putusan MA sudah final, Aceng jangan ngotot

Jurnal Harian - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Garut soal pemakzulan Bupati Aceng Fikri sudah tepat dan final. Karenanya, Aceng tak bisa menempuh upaya hukum lain lagi.

"Putusan MA itu sudah final. Tidak ada upaya banding lagi. Ya terserah Aceng. Masak kita kalah sama Aceng jangan ngotot saja. Ya terserah saja," ungkap Mahfud MD di sela-sela acara peringatan Harlah NU ke-87 di rumah dinas Bupati Magelang, Jl Letnan Tukiyat, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (27/1).

Mahfud menegaskan, salah besar jika Aceng mengatakan bahwa putusan MA tidak sesuai dengan aturan.

"Kan sudah ada. Sudah ada aturannya. Tidak ada di Indonesia tidak ada aturannya. Semua sudah ada dan gampang sekali penerapan kepada Aceng dan peraturan yang diputuskan MA sudah tepat dan tidak bisa dibawa ke MK. Itu urusan sepele," jelas Mahfud MD.

Menurutnya, beberapa aturan yang bisa diterapkan dalam pelanggaran pernikahan 'gelap' di antaranya adalah Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Peraturan Disiplin Pegawai dan Etika Pejabat.

"Sudah lengkap aturannya," jelasnya.

Lantas bagaimana jika Aceng mengadu ke MK? Mahfud menilai gugatan itu salah alamat. "Kewenangan MK itu hanya ada lima pelanggaran MK yang tidak mencakup soal perkawinan gelap bupati tidak ada. Kewenangan MK hanya lima. Satu yudicial review, kedua sengketa pemilu, ketiga sengketa antara lembaga negara, keempat pembubaran parpol dan kelima impeachment terhadap presiden. Cuma itu kewenangannya," tuturnya.
[dan]
 
sumber : merdeka.com

Sabtu, 26 Januari 2013

Aceng Akan Gugat Presiden SBY, MA dan Kemendagri Rp 5 Triliun!

Aceng Akan Gugat Presiden SBY, MA dan Kemendagri Rp 5 Triliun!

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNrNRiHDXTxcbgNNhxmRclUKTBIPcgpDbluEvD_tbxKk1Ut4f5dzOl9vf1JqniwnZnzEh6hvYqzLi0Ca9BZLVFsdXC2QPWIIFAlMEB1xKYgQ3H2wKPyqIB-TOBVWD9nCCTYG6hca5h0SZX/s640/Aceng+Tuntut+Pemerintah+IniKabarKu.jpg
Jurnal Harian - Bupati Aceng akan menggugat Presiden SBY, Mahkamah Agung (MA) dan Kemendagri dengan nilai Rp 5 Triliun. Sosiolog Musni Umar, menganggap hal tersebut sangatlah tidak terpuji, seharusnya Aceng legowo jika dilengserkan karena kesalahannya.


"Jika dia gugat balik hal itu sangatlah tidak elok, dan itu membuat dia di mata masyarakat terkesan sebagai pejabat yang arogan," kata Musni, Jumat (25/1/2013).

Musni menjelaskan, dengan adanya putusan MA tersebut memberi sinyal kalau pejabat publik tidak boleh main-main terhadap moralnya. Seorang pejabat haruslah menjadi teladan bagi rakyatnya dan harus bersikap santun, karena dia merupakan panutan publik.
"Perlu diingat hukum itu bukan hanya yang tertulis saja. Ada yang namanya norma, dan pejabat harus menjaga norma di masyarakat," ucapnya.
Musni juga menganggap kalau gugatan Aceng senilai Rp 5 triliun semacam jurus babi buta Aceng Fikri yang kemaruk kekuasaan. Dia menyatakan, apa yang menimpa merupakan buah simalakama dari perbuatannya.

"Kalaupun gugatan itu dilakukan saya yakin tidak akan dikabulkan, intinya pemecatan Aceng bagian dari keputusan dari segi hukuman moral dan sosilogis," tutur sosiolog ini.

Sumber: detik.com

Jumat, 25 Januari 2013

Ini Dia 3 Alasan Bupati Aceng Tak Terima Putusan MA

Ini Dia 3 Alasan Bupati Aceng Tak Terima Putusan MA


Jurnal Harian - Bandung - Bupati Garut Aceng Fikri masih belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA). Rupanya ada tiga alasan kenapa Aceng menolak putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

"Pertama, proses di DPRD Garut cacat hukum. Ada pergantian (anggota pansus) dari PPP itu tanpa paripurna," kata Eggi Sudjana, kuasa hukum Aceng, di Hotel Grand Royal Panghegar, Bandung, Kamis (24/1/2013) malam.

Harusnya, sambung dia, proses penggantian anggota pansus disahkan lewat paripurna. Tapi paripurna tidak dilakukan DPRD.

Alasan kedua, paripurna hasil kerja pansus digelar secara terbuka. Saat itu massa kontra Aceng bahkan berjubel di ruang sidang. "Ini menyangkut sidang etika, harusnya tertutup, kenapa jadi terbuka?" cetusnya.

"Demonstran yang datang di ruang sidang buat gaduh, memengaruhi, dan menekan DPRD agar hasil (sidang sesuai dengan keinginan demonstran," jelas Eggi.

Alasan ketiga, kubu Aceng mengantongi surat pernyataan dari para kiai, Ketua MUI Garut, Ketua Forum Ulama Garut, dan beberapa pihak lain. Pernyataan yang dibuat 3 Januari 2013 itu berisi pernyataan DPRD melakukan pemalsuan tanda tangan.

Daftar hadir yang ada saat pansus meminta pandangan para ulama soal kasus Aceng, dijadikan pansus sebagai bukti dukungan pelengseran Aceng oleh para ulama. Bahkan ada tanda tangan yang dipalsukan atas nama H Iip.

"Di sini jelas (DPRD) telah melakukan kebohongan," papar Eggi.

Pihaknya pun sudah melaporkan DPRD Garut ke Polres Garut atas dugaan pemalsuan tersebut. Bukti laporan itu bahkan sudah diserahkan ke MA pada 26 Desember agar dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. "Tapi ini tidak sedikit pun jadi perhatian (MA)," ujarnya.

Eggi pun menegaskan jika putusan MA tidak otomatis membuat Aceng lengser. Sebab ada proses yang harus ditempuh. Jika akhirnya Aceng lengser, pihaknya akan menggugat MA, Mendagri Gamawan Fauzi, DPRD Garut, bahkan Presiden. Total gugatan mencapai Rp 5 triliun.


(ors/rvk)

sumber :  news.detik.com
Dimakzulkan, Aceng akan gugat MA dan menuntut Rp 5 triliun

Dimakzulkan, Aceng akan gugat MA dan menuntut Rp 5 triliun

Dimakzulkan, Aceng akan gugat MA dan menuntut Rp 5 triliun

Jurnal Harian - Bupati Garut Aceng HM Fikri merasa geram dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan pemakzulan rekomendasi DPRD Kabupaten Garut. Aceng beserta tim kuasa hukum akan menggugat balik MA, menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bahkan Presiden sekalipun. Hal itu dilakukan Aceng, kalau dirinya dilengserkan dari jabatannya.

"Kami akan menggugat dengan tuntutan Rp 5 triliun," kata Kuasa Hukum Aceng, Egi Sujana di Hotel Panghegar, Bandung, Kamis (24/1).

Dia menilai MA telah bersikap tidak agung. Banyak hal tanpa mempertimbangkan keberatan dari kliennya tersebut. Padahal menurutnya pertimbangan keberatan bagian dari hak asasi manusia.

MA kata dia, telah melakukan tindakan diskriminatif. Putusan MA telah melecehkan hukum Islam. Sebab pernikahan Aceng dengan Fany telah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Tahun 1974 terkait pernikahan.

Nikah siri Aceng dia anggap bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi.

"Tidak ada yang salah dalam pernikahan Aceng," tegasnya.

Karenanya, beberapa langkah hukum akan kembali ditempuh. Dilengserkannya Aceng oleh MA bukan berarti riwayat sebagai orang nomor satu di Garut punah.

"Dari MA harus kembali ke DPRD, dari DPRD ke Mendagri, yang kemudian dilanjutkan ke Presiden," ungkapnya.

"Saya tegaskan bahwa klien saya setelah dikabulkannya keputusan dari MA, jangan ada persepsi bahwa Aceng udah lengser."
[cob]
 
sumber : merdeka.com
Aceng: Nikah siri, saya melaksanakan syariat Islam

Aceng: Nikah siri, saya melaksanakan syariat Islam

Aceng: Nikah siri, saya melaksanakan syariat Islam

Jurnal Harian - Bupati Garut Aceng HM Fikri belum bisa menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan pemakzulan dirinya, terkait nikah siri. Aceng merasa tak pernah bersalah ketika menikahi Fany Oktora (18), yang kemudian diceraikannya selama empat hari.

"Prinsipnya saya dalam konteks persoalan yang selama ini berkembang, bahwa saya melakukan syariat agama Islam yang saya yakini, itu dijamin dan ada dalam Al-Quran," kata Aceng di Hotel Panghegar Bandung, Kamis (24/1).

Oleh karenanya, atas putusan DPRD Kabupaten Garut dan MA yang mengabulkan permohonan pemakzulan, Aceng tegas menyatakan keberatan. Sebab yang dilakukan saat menikahi Fany bukanlah atas nama Bupati dan tidak ada yang dirugikan. Melainkan atas nama pribadi.

"Artinya yang menjadi keputusan DPRD dan MA saya masih belum bisa terima. Saya lakukan syariat Islam yang saya yakini," ujarnya.

Dia mengaku kecewa dengan keputusan-keputusan yang ada, tanpa memberikan surat pembelaan. Padahal usai mengutus dirinya mundur, MA harusnya melayangkan surat keberatan. Dia menilai MA diskriminatif.

"MA harusnya mengirimkan surat pembelaan. Katanya dari sekretarian MA sudah dikirim, tapi saya tidak ada," ungkapnya.

Menurutnya jelas ini syarat muatan politisasi. "Saya akan berjuang dan melakukan pembelaan. Karena Ini hak asasi saya," ujarnya.
[cob]
 
sumber : merdeka.com

Kamis, 24 Januari 2013

Polri Imbau Kubu Aceng Tak Provokasi Warga Garut

Polri Imbau Kubu Aceng Tak Provokasi Warga Garut

Polri Imbau Kubu Aceng Tak Provokasi Warga Garut

Jurnal Harian - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyaerakat Garut agar tidak terprovokasi melakukan kericuhan maupun kekerasan terkait dikabulkannya pemakzulan Bupati Garut HM Aceng Fikri oleh Mahkamah Agung (MA).

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).
"Jangan ada yang sifatnya provokatif. Kita berharap jangan ada kekerasan," kata Boy dalam jumpa persnya yang dihadiri Tribunnews.com.

Kepolisian mengimbau semua pihak menghormati keputusan yang diketuk ketua majelis Paulus Effendi Lotulung. Keputusan tersebut sudah bersifat final.
"Terkait putusan Bupati Garut, tentunya kita semua hormati. Semua mekanisme diselesaikan melalui jalur hukum agar terhindar dari konflik kekerasan," jelas Boy.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.

DPRD Garut sebelumnya lewat Sidang Paripurna memutuskan Bupati Garut H Muhammad Aceng Fikri melanggar etika, perundang-undangan, dan sumpah janji jabatan, akibat skandal nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18) yang hanya berumur empat hari. Aceng menceraikan Fani melalui pesan singkat (SMS).

"Menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-perundangan yang dilakukan oleh HM Aceng Fikri berdasar hukum," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa persnya yang dihadiri Tribunnews.com di MA, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).

Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

"Sebab, dalam perkawkinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan," ungkapnya.

Sumpah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berbunyi 'Demi Allah saya bersumpah atau berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh Undang-undang Dasar 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat'.

Kemudian dalam ayat 3, kepala daerah hanya menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

"Itu pertimbangan inti majelis hakim dalam perkara ini," ujarnya.

MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut.

"MA hanya mengadili permohonan dari sudut yuridis. Pelaksanaan diserahkan kepada pemohon dan hasil putusan ini akan disampaikan kepada para pihak," ujarnya.

Penulis: Adi Suhendi  |  Editor: Anwar Sadat Guna
sumber : tribunnews.com
MA Kabulkan Permohonan DPRD Garut, Aceng Harus Lengser

MA Kabulkan Permohonan DPRD Garut, Aceng Harus Lengser

MA Kabulkan Permohonan DPRD Garut, Aceng Harus Lengser
Jurnal Harian - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terkait pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut.

MA menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Garut bahwa dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Rabu (23/1/2012), mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta. "Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," ujar Ridwan Mansyur.

Putusan itu dijatuhkan pada Selasa (22/1/2013) kemarin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai, dalam kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan.

Oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan yang intinya berbunyi, "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat."

Ridwan menambahkan, MA akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada pemohon, yaitu DPRD Kabupaten Garut, dan termohon, Aceng Fikri.

Editor :
Robert Adhi Ksp
 
Aih, Aceng Harap-harap Cemas

Aih, Aceng Harap-harap Cemas

Jurnal Harian - BANDUNG, FOKUSJabar.com : Penasehat Hukum Bupati Garut Aceng H.M.Fikri, Ujang Sujai Toujiri mengaku saat ini masih menunggu keputusan dari MA (Mahkamah Agung) terkait pleidoi yang dibacakan pada Rabu (9/1) silam.
(Foto: Solihin)
(Foto: Solihin)

“Saat ini kita masih menunggu, jadi bukan ditolak PTUN kita, tapi menunggu dan semua bukan hanya pihak kita saja,” ujarnnya saat di hubungi FOKUSJabar.com melalui ponsel selulernnya, Minggu (20/1).

Pembelaan yang dilakukan kliennya kepada MA terkait pemakzulan dirinya oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Garut. Kini pihaknnya mengaku pasrah dengan keputusan apa pun yang akan dikeluarkan oleh MA.

Materi pembelaan itu meminta MA membatalkan permohonan para wakil rakyat untuk melengserkan Bupati Aceng karena  pemakzulan Bupati Aceng dinilai cacat hukum.

“Pelanggaran etika yang dilakukan Bupati Aceng hanya cukup sampai pemberian sanksi, tidak ke pemecatan. Pemecatan kepala daerah oleh dewan hanya bisa dilakukan bila terjerat pidana umum dan pidana khusus,” kata dia.

Dia menambahkan, bahwa surat pembelaan Aceng telah diterima Koordinator Restrasi Panitera Tata Usaha Negara Mahkamah Agung atas nama Christina Sri, dengan nomor register 01/BJT/I/01 P. KHS/Th. 2013. Proses uji materi ini akan dilakukan selama 30 hari ke depan dan dia bersama pihaknnya akan tetap menunggu.

“Saya hanya bisa menunggu keputusan MA. Lolos atau tidak (dimakzulkan), kita serahkan hakim di MA,” pungkasnya. (NOER)

sumber : fokusjabar.com
Selain Fanny, Bupati Aceng Juga Nikahi Shinta (Hanya 2 Bulan, Dicerai lewat BBM)

Selain Fanny, Bupati Aceng Juga Nikahi Shinta (Hanya 2 Bulan, Dicerai lewat BBM)


Jurnal Harian - TERNYATA “korban” Aceng Fikri tidak hanya Fany Octora, gadis yang dinikahinya secara siri selama 4 hari kemudian diceraikan lewat SMS.

Dalam tayangan Kabar Petang TV One, terungkap ada seorang perempuan asal Karawang bernama Shinta yang juga pernah dinikahi Aceng.

Bedanya, pernikahan Aceng-Shinta dilaksanakan secara resmi, disaksikan petugas dari kantor urusan agama setempat, dan dilengkapi akta nikah.

Usia pernikahan mereka lebih lama, yakni 2 bulan. Uniknya, Aceng menceraikan Shinta melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM).

"Pernikahan Aceng dengan Shinta hanya berjalan dua bulan," kata ayah Shinta, Bambang Koosbayono saat wawancara dengan news presenter TVOne, Muhammad Rizky dan Shita Puspitasari dalam program Kabar Petang yang disiarkan langsung TvOne, Rabu (5/11) petang.

Bambang menjelaskan, pernikahan anaknya dengan Aceng sah secara hukum agama dan negara serta mendapat restu orang tua.

Setelah dinikahi, Aceng membawa Shinta. Bambang pun kehilangan jejak putrinya.

Tapi pernikahan Aceng-Shinta tak lama. Dia akhirnya memberikan surat talak atau cerai pada Shinta bulan Juni 2011. Setelah mengatakan cerai lewat BBM, talak itu dilayangkan.

Masih kata Bambang, Shinta dan Aceng pertama bertemu di salah satu kafe di Karawang tahun lalu. Berkenalan dan akhirnya menikah. Pada Shinta, Aceng mengaku baru sekali menikah.
(gur/gur)

sumber :  iyaa.com
 Mobil Dinas Aceng Juga Pernah Dipakai ABG Mabuk

Mobil Dinas Aceng Juga Pernah Dipakai ABG Mabuk


Jurnal Harian - Skandal pernikahan kilat Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fany Oktora belum juga reda. Bupati Garut tersebut ternyata juga pernah memiliki skandal dengan wanita misterius bernama Puti Harissa Pratidhina.
Belakangan beredar kabar kecelakaan di jalan tol Cipularang saat mengendarai mobil dinas Bupati Aceng pada Juni 2012 lalu dari Bandung menuju Jakarta. Saat kejadian, warga Jalan Suka Mulya Indah No I-II RT 05 RW 04 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi Bandung itu diduga dalam keadaan mabuk.
Dalam surat keterangan dari Korps Lalu Lintas Polri Denwal Patroli Jalan Raya Induk Cipularang Korps bernomor Sket/01/IV/2012/induk Cipularang dengan cap dan ditandatangani atas nama KA Induk PJR Cipularang Panit I AKP Dasril Chaniago SH, kecelakaan beruntun melibatkan mobil dinas Bupati Garut di Jalan Tol Cipularang KM 100.400 8 itu tak disebut-sebut ada orang lain di mobil dinas Bupati selain Puti Harissa Pratidhina.
Aceng telah membenarkan mobil dinasnya mengalami kecelakaan. Namun ia membantah telah meminjamkan mobil Toyota Fortuner warna silver metalik dengan nopol Z 1205 PN itu kepada seorang wanita.
"Saya tegaskan, saya tidak meminjamkan mobil itu ke pihak lain. Yang saya suruh itu sopir saya pribadi untuk mengantar dua sales interior ke Bandung," dalihnya saat dikonfirmasi usai rapat dengan DPRD Garut pada Agustus 2012 lalu.
Menurut Aceng, kedua sales tersebut datang menawarkan produk untuk penataan rumah ibunya. Dengan alasan hendak mengambil copy layout design interior yang tersimpan di rumah sang sales di Bandung, Aceng pun menyuruh sopir mengantar ke Bandung menggunakan mobil dinasnya.
"Menurut sopir saya, di tengah jalan, dia (Puti) minta mencoba mengendarai kendaraan dengan alasan masih punya SIM. Akhirnya mobil dipinjam dan dipakai sales bernama Puti," terangnya.
Dia juga menegaskan, sopir yang dimaksudnya bukan sopir resmi Pemkab, melain sopir pribadinya untuk kepentingan ke luar daerah. Ia juga menegaskan tak mau bertanggung jawab atas penggantian kerusakan mobil karena dirinya tak memakai mobil tersebut saat kecelakaan terjadi.

sumber :  inikabarku.com